Revisi Perda Disabilitas, Anggota DPRD Jatim Dr. Puguh Wiji Pamungkas Soroti Implementasi Sekolah Inklusi

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Dr. Puguh Wiji Pamungkas
SURABAYA | BERITA ADIKARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur tengah menggodok revisi kedua Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan bahwa revisi ini dirancang untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas secara komprehensif di seluruh sektor.
Menurut Dr. Puguh, Perda yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya pada tahun 2013 ini memuat banyak substansi baru. Fokus utama dari penyempurnaan aturan ini mencakup bidang pendidikan, aksesibilitas ruang publik, kesehatan, hingga ketenagakerjaan.
“Hak-hak penyandang disabilitas di seluruh sektor lintas sektoral nantinya diatur secara tegas di dalam Perda ini. Kami menerima masukan-masukan dari teman-teman komunitas disabilitas yang sangat luar biasa untuk menyempurnakannya, karena merekalah pelaku atau user yang merasakan langsung kondisi di lapangan dan di tengah masyarakat,” ujar Dr. Puguh dalam keterangannya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi PKS ini merinci sejumlah aspek krusial yang sebelumnya belum terakomodasi dan kini dimasukkan ke dalam draf revisi.
Aspek tersebut meliputi perlindungan hak-hak sipil penyandang disabilitas di ruang demokrasi, penegasan jaminan akses di dunia kerja, optimalisasi layanan kesehatan, serta pemenuhan fasilitas di ruang publik.
Dari sekian banyak isu yang dibahas, Dr. Puguh memberikan catatan tebal pada sektor pendidikan yang dinilainya masih sangat sensitif dan diskriminatif di lapangan.
Ia menyoroti implementasi sekolah inklusi yang belum berjalan sesuai harapan.
“Terkait isu pendidikan ini, pemahamannya adalah bahwa sekolah inklusi itu seharusnya diterapkan secara menyeluruh. Tetapi kalau kita melihat fenomena di lapangan, tidak semua sekolah mengadopsi sistem inklusi ini. ,
Praktiknya masih banyak sekolah yang memilih-milih anak mana yang bisa diterima dan mana yang tidak,” tegasnya menyoroti masih adanya kesenjangan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Dengan adanya revisi kedua Perda Disabilitas ini, DPRD Jatim berharap seluruh instansi terkait dan pemerintah daerah dapat mengimplementasikan aturan tersebut secara nyata, sehingga Jawa Timur menjadi provinsi yang benar-benar inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan.










