Eks Pegawai Kominfo Akui Gunakan Uang Hasil Situs Judi Online untuk Umrah dan Touring Moge

0
21
Eks Pegawai Kominfo Akui Gunakan Uang Hasil Situs Judi Online untuk Umrah dan Touring Moge

Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi), mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya dalam melindungi situs judi online untuk berbagai keperluan pribadi. Pengakuan ini disampaikannya langsung saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Di hadapan majelis hakim, Rajo menyebut bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk memberangkatkan 47 orang umrah. Tak hanya itu, ia juga menggunakan uang hasil pencucian dana judi online untuk pelesiran ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya turut membiayai kegiatan touring motor gede (moge) bersama komunitas Harley Davidson, yang biayanya bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta dalam sekali perjalanan. Destinasi touring yang dilalui antara lain Labuan Bajo, Sumba, Aceh, bahkan hingga Malaysia.

Sidang juga mengungkap bahwa Rajo bukan orang baru dalam urusan pelanggaran hukum. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 2012 dalam kasus penggelapan mobil.

Perkara yang menyeret Rajo merupakan bagian dari kasus besar perlindungan situs judi online yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terbagi dalam empat klaster, yang mencakup para koordinator, para mantan pegawai Kementerian Kominfo, para agen situs judi online, serta para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berperan sebagai penampung dana hasil kejahatan.

Rajo Emirsyah sendiri masuk dalam klaster terakhir bersama dua terdakwa lainnya, yakni Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Ia didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa meyakini Rajo menikmati dan mengelola uang hasil perlindungan terhadap situs-situs judi online ilegal, dengan memanfaatkannya untuk berbagai gaya hidup mewah.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum terkait judi daring di Indonesia, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan internal di lembaga-lembaga negara terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknumnya. Persidangan masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan, dengan publik menanti apakah akan terungkap keterlibatan pihak lain di balik jaringan besar ini.

Leave a reply