Sidang Hasto Kristiyanto Memanas, Kasus Harun Masiku Kembali Mencuat

Jakarta, 3 Juli 2025 — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus yang menyeret namanya terkait dugaan keterlibatan dalam pelarian buron Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan penjagaan ketat oleh lebih dari 900 personel kepolisian, mengingat tingginya antusiasme dan polarisasi publik terhadap kasus ini.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan yang cukup berat terhadap Hasto. Ia dianggap terbukti menghalangi penyidikan dan memberi informasi yang menyesatkan terkait kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan yang buron sejak 2020.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Hasto secara aktif berupaya mengaburkan jejak Harun Masiku, termasuk dengan menyembunyikan informasi penting dan memerintahkan stafnya untuk menyabotase alat komunikasi yang bisa menjadi barang bukti. Selain itu, ia diduga turut memberikan dana kepada pihak-pihak tertentu untuk memfasilitasi pelarian Harun.
Jaksa menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 600 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan tambahan apabila denda tidak dibayarkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto menyampaikan pernyataan yang menunjukkan bahwa ia telah mempersiapkan diri atas segala kemungkinan. Dalam pernyataan usai sidang, ia mengatakan bahwa langkah politik yang diambilnya dalam memperjuangkan integritas pemilu memang sarat risiko, dan ia siap menanggung konsekuensinya.
“Sejak awal saya sadar bahwa memperjuangkan keadilan dan kejujuran dalam pemilu akan berhadapan dengan kekuatan besar. Tuntutan ini tidak mengejutkan saya,” ujar Hasto dengan suara lantang, di hadapan para pendukungnya yang memadati area luar gedung pengadilan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tengah menyusun pleidoi pribadi, yang menurutnya telah rampung hampir 80 persen. Pleidoi tersebut akan menjadi momen penting untuk membantah seluruh dakwaan dan menjelaskan posisinya secara politis maupun hukum.
Salah satu poin yang masih menjadi perhatian jaksa adalah alasan di balik dukungan penuh Hasto terhadap Harun Masiku sebagai calon legislatif. Jaksa mempertanyakan motivasi politik di balik keberpihakan tersebut, yang menurut mereka tidak masuk akal jika tidak disertai kepentingan pribadi atau kepentingan partai.
Pertanyaan ini, menurut jaksa, belum mendapat jawaban yang memuaskan selama proses persidangan, dan menjadi dasar utama penguatan tuntutan.
Suasana di luar gedung pengadilan tidak kalah tegang. Ribuan pendukung dan simpatisan Hasto, termasuk dari organisasi sayap partai seperti Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), terlihat menggelar aksi damai. Mereka membawa spanduk bertuliskan dukungan moral terhadap Hasto dan menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi tokoh politik.
Sementara itu, kepolisian tampak berjaga penuh, mengatur lalu lintas, dan mencegah potensi bentrokan antara kelompok pro dan kontra.
Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Jakarta Pusat, mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi agar tetap damai dan tertib. “Kami tidak ingin insiden terjadi. Pengamanan maksimal dilakukan untuk memastikan persidangan berlangsung aman,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan agenda utama pembacaan pleidoi dari Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya. Pleidoi tersebut akan menjadi titik krusial dalam membentuk opini hakim sebelum keputusan vonis akhir dijatuhkan.
Beberapa pengamat hukum menilai sidang ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga telah menjadi panggung politik yang memperlihatkan dinamika kekuasaan, loyalitas partai, dan integritas sistem hukum.