Agoestina Mappadang Ingatkan Wajib Pajak: Ketidakkonsistenan Data Picu Klarifikasi DJP

0
84
https://beritaadikara.com/agoestina-mappad…-klarifikasi-djp/

SURABAYA| BERITA ADIKARA– Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak mengenai pentingnya akurasi dan konsistensi dalam pelaporan perpajakan.

Pengurus IKPI, Agoestina Mappadang, menegaskan bahwa kesalahan input data sekecil apa pun dapat memicu mekanisme klarifikasi otomatis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Peringatan ini disampaikan Agoestina menanggapi semakin canggihnya sistem pengawasan perpajakan yang diterapkan oleh otoritas pajak saat ini.

Dalam keterangannya, Agoestina menjelaskan bahwa DJP kini memiliki sistem teknologi informasi yang mampu melakukan penyandingan data (data matching) secara cepat dan presisi.

Sistem ini secara otomatis membandingkan data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data pihak ketiga atau data lawan transaksi yang masuk ke sistem DJP.

“Kesalahan input data bukan hal sepele. Ketidakkonsistenan antara data yang dilaporkan dengan data yang terekam di sistem DJP akan memicu ‘red flag’, yang berujung pada terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK),” ujar Agoestina.

Pentingnya Prinsip Konsistensi

Agoestina menyoroti bahwa pemicu utama klarifikasi sering kali berasal dari ketidaktelitian Wajib Pajak dalam menjaga konsistensi data. Beberapa poin krusial yang harus diperhatikan antara lain:

  • Konsistensi Omzet: Kesesuaian antara omzet yang dilaporkan di SPT Tahunan dengan SPT Masa PPN.
  • Biaya dan Objek Pajak: Konsistensi antara biaya yang diklaim dengan objek pemotongan pajak (Withholding Tax).
  • Arus Kas dan Harta: Logika hubungan antara penghasilan, penambahan harta, dan konsumsi.

“DJP tidak hanya melihat angka akhir, tetapi juga melihat kewajaran dan alur logika dari data yang disajikan. Jika ada anomali, sistem akan mendeteksinya sebagai risiko,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Agoestina mengimbau agar Wajib Pajak melakukan reviu mandiri (self-review) secara komprehensif sebelum menekan tombol lapor.

Bagi para konsultan pajak, ia menekankan pentingnya peran pendampingan yang tidak hanya berfokus pada kepatuhan formal, tetapi juga substansi kebenaran material.

Langkah preventif berupa validasi data yang ketat dinilai jauh lebih efisien dibandingkan harus menghadapi proses klarifikasi atau pemeriksaan pajak yang menyita waktu dan sumber daya di kemudian hari.

 

Leave a reply