Andriyanto Law Firm and Partners Gelar Webinar Series #4: Soroti Tanggung Jawab Administrasi RS dan Perlindungan Pasien

Andriyanto, S.H., M.Kes.
SURABAYA | BERITA ADIKARA — Andriyanto Law Firm and Partners sukses menyelenggarakan Webinar Series #4 yang mengangkat tema krusial, “Aspek Hukum Administrasi dan Pelayanan Kesehatan dalam Perlindungan Pasien.”
Acara yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 08.00 hingga 10.30 WIB ini, mempertemukan para ahli hukum dan kesehatan dalam upaya mempererat kolaborasi demi terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terlindungi secara hukum.
Webinar ini dibuka oleh sambutan kunci dari Keynote Speaker, Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes., dan dimoderatori oleh Muhammad Afham Syahad, S.H., M.H.P.
Materi dan Pembahasan Penting
Dua narasumber utama membawakan materi yang berfokus pada sisi administrasi dan tanggung jawab hukum dalam konteks pelayanan kesehatan:
- dr. Ananda Haris, Sp. BS, membawakan materi berjudul “Optimalisasi Administrasi & Pelayanan Kesehatan di Fasyankes sebagai Antisipasi Timbulnya Masalah Hukum.” Materi ini menekankan pentingnya manajemen administrasi dan pelayanan kesehatan yang efektif di fasilitas kesehatan (Fasyankes) sebagai langkah preventif terhadap potensi sengketa hukum.
- Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum., yang juga merupakan Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), membahas “Tanggung Jawab Hukum Administrasi Kesehatan terhadap Pasien.” Dr. Sundoyo memaparkan secara komprehensif mengenai Tanggung Jawab Administrasi Rumah Sakit (RS) dalam Penanganan Pelanggaran Disiplin.
Dalam paparannya, Dr. Sundoyo menggarisbawahi tiga pilar utama tanggung jawab administrasi RS, yaitu:
- Proses Investigasi Komprehensif: Meliputi penyusunan kebijakan internal, proses investigasi yang objektif dan berdasarkan fakta, serta penegakan hak-hak tenaga medis yang terduga melanggar disiplin sambil menjamin keadilan bagi pasien.
- Penyusunan Kebijakan Internal: Pengembangan dan penyusunan ketentuan internal seperti kode etik, standar prosedur operasional, dan pedoman organisasi profesi.
- Koordinasi Multi-Stakeholder dan Implementasi Sistem Monitoring: Koordinasi aktif dengan komite etik rumah sakit dan pihak terkait, serta pembangunan sistem monitoring dan early warning untuk mendeteksi potensi pelanggaran disiplin secara dini.
Keberhasilan Webinar Series #4 ini merupakan refleksi dari komitmen Andriyanto Law Firm and Partners untuk menjembatani dan membangun pemahaman yang lebih dalam antara dunia hukum dan kesehatan. Diharapkan, materi yang disampaikan dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien sekaligus memperkuat tata kelola administrasi di fasilitas pelayanan kesehatan.