Andriyanto Law Firm Gelar Webinar : Refleksi Akhir Tahun Soroti Sinergi Hukum, Etika, dan Digitalisasi Kesehatan 2025

0
76
https://beritaadikara.com/andriyanto-law-f…i-kesehatan-2025/

SURABAYA | BERITA ADIKARA– Menutup tahun 2025, isu kepastian hukum dan transformasi digital menjadi sorotan utama dalam lanskap kesehatan nasional. Hal ini mengemuka dalam Webinar Series #5 bertajuk

“Refleksi Akhir Tahun 2025: Wajah Hukum Kesehatan Indonesia” yang diselenggarakan oleh Andriyanto Law Firm & Partner. 

Forum ini mempertemukan praktisi hukum, akademisi, dan tenaga medis untuk membedah tantangan implementasi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023.

Dalam diskusi tersebut, Andriyanto selaku tuan rumah menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi kesehatan terbaru merupakan tameng utama bagi tenaga medis. Menurutnya, di tengah dinamika tuntutan pelayanan, kepatuhan terhadap hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi harga mati.

Rumah sakit memang memiliki tanggung jawab hukum atas kerugian yang ditimbulkan stafnya.

“Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggung jawab pidana atas kelalaian medis membutuhkan pembuktian unsur niat atau kelalaian berat. Kunci perlindungannya ada pada disiplin administrasi dan SOP,” tegas Andriyanto di hadapan para peserta.

Ninis Herlina

Selain aspek hukum, pertemuan ini menyoroti peran vital teknologi. Dr. Ninis, salah satu pembicara kunci, memaparkan bahwa pengembangan sistem teknologi kesehatan seperti Rekam Medis Elektronik (RME) dan sistem antrian daring bukan sekadar tren modernisasi, melainkan strategi peningkatan mutu.

“Integrasi pedoman praktik klinis dengan rekam medis elektronik adalah langkah konkret untuk menjamin keselamatan pasien. Digitalisasi menciptakan transparansi dalam pengambilan keputusan medis yang pada akhirnya melindungi tenaga kesehatan itu sendiri,” ujar Dr. Ninis.

Prof. Dr. Eighty Mardiyan Kurniawati, dr., Sp.OG., Subsp. Urogin-RE

Ia juga menargetkan bahwa standarisasi kualitas layanan dan pedoman klinis ini dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit di Jawa Timur pada tahun 2025.

Dari sisi etika, Prof. Eighty mengingatkan bahwa kompetensi teknis harus berjalan beriringan dengan prinsip bioetika: otonomi, beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), dan keadilan.

“Ia menyoroti pentingnya aspek hospitality atau keramahan dalam pelayanan. Komunikasi yang baik dinilai ampuh meminimalisir risiko sengketa hukum antara pasien dan penyedia layanan”.

Meski optimisme terbangun, forum tidak menutup mata terhadap kendala di lapangan. Mengangkat isu distribusi Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum merata, tantangan teknis dalam sistem BPJS, hingga perlunya tunjangan risiko bagi pekerja kesehatan yang terpapar bahaya radiasi.

Webinar ini ditutup dengan kesimpulan bahwa wajah kesehatan Indonesia yang bermartabat di masa depan sangat bergantung pada kolaborasi tiga pilar: kepastian hukum yang adil, integritas etika profesi, serta adopsi teknologi yang transparan.

Leave a reply