PENGUATAN KERANGKA HUKUM EKONOMI DIGITAL: “Aspek Hukum Financial Technology”

0
193
https://beritaadikara.com/aspek-hukum-fina…-to-peer-lending/

SURABAYA | BERITA ADIKARA– Menanggapi pesatnya dinamika ekonomi digital di Indonesia, Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum., bersama tim penulis Calvariana Aruds Dukuy, S.H., dan Ahyoanto Zadrakh Dukuy, S.H., meluncurkan buku literatur hukum berjudul

“Aspek Hukum Financial Technology: Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending)”.  

Bukuyang diterbitkan oleh LaksBang Akademika pada Januari 2026 ini hadir sebagai instrumen edukasi penting di tengah arus disrupsi teknologi sektor jasa keuangan.

Karya ini disusun sebagai respons terhadap pergeseran mekanisme perjanjian konvensional dari berbasis kertas (paper based) menjadi berbasis digital (digital based) sebagai dampak Revolusi Industri 4.0.

Fokus utama pembahasan tertuju pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer Lending, sebuah inovasi yang memungkinkan transaksi pinjam-meminjam secara langsung melalui sistem elektronik tanpa mengharuskan pertemuan tatap muka antara pemberi dan penerima dana.

Secara sistematis, buku ini membedah berbagai aspek fundamental hukum teknologi finansial yang terbagi dalam beberapa poin krusial:

  • Hukum Perjanjian Digital: Mengulas asas-asas hukum perjanjian, syarat sahnya kontrak, serta fenomena perjanjian baku dalam format digital.
  •  Regulasi dan Tata Kelola LPBBTI: Menjelaskan secara mendalam mengenai kelembagaan, prosedur perizinan usaha, hingga penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) bagi penyelenggara layanan.
  • Mitigasi Risiko dan Perlindungan Data: Membahas instrumen teknis seperti skor kredit (credit scoring), tanda tangan elektronik, serta perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna layanan sebagai kebutuhan mutlak manusia modern.

Dukungan Strategis Regulator dan Akademisi

Penerbitan buku ini mendapat apresiasi tinggi dari otoritas pengawas keuangan. Dr. Dhani Gunawan Idat, S.H., MBA., selaku Direktur Eksekutif/Advisor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masa jabatan 2018-2024, menyatakan bahwa karya ini memberikan sumbangsih besar dalam meningkatkan literasi hukum bisnis dan membantu OJK dalam mengedukasi masyarakat mengenai risiko serta perlindungan dalam Fintech P2P Lending.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa buku ini merupakan referensi akademik yang sangat bernilai bagi para dosen dan praktisi hukum dalam memahami perkembangan hukum keperdataan yang lincah dan berorientasi pelanggan.

Visi Mewujudkan Ekosistem Keuangan yang Berkeadilan

Buku ini ditujukan sebagai pegangan bagi praktisi hukum bisnis, aparat penegak hukum yang menangani penyalahgunaan teknologi finansial, serta akademisi. Melalui karya ini, para penulis berharap dapat mendorong terciptanya sistem keuangan yang stabil, transparan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen secara berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial di Indonesia.

Silakan unduh materi lengkapnya melalui tautan Google Drive di bawah ini untuk memperkaya literatur Anda.

📂 Akses Materi:

https://drive.google.com/file/d/1fgn9j6FpgYkhNnkom8pMIFZP7vvM0sZ5/view?usp=drivesdk

Semoga bermanfaat untuk studi dan riset kita bersama!.

#Andriyantolawfirmandpartners #IlmuHukum #MahasiswaHukum #LiteraturHukum

Leave a reply