Bapemperda DPRD Jatim Setujui Pencabutan 5 Perda, Satu Perda Terkait Bandara Dipertahankan

Pimpinan rapat mulai dari kiri: Dr. Emil Elestianto Dardak, B. Bus., M.Sc., Ph.D. Sti Wahyuni, S. Kep.. Nerx., dan H. Hidayat, S. Ag. M
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) merekomendasikan pencabutan lima Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (17/11/2025).
Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelarasan dengan regulasi nasional yang lebih tinggi dan adanya peralihan kewenangan.
Juru Bicara Bapemperda, Martin Hamonangan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari enam raperda yang awalnya direncanakan untuk dicabut, satu raperda disepakati untuk tetap berlaku setelah melalui pembahasan mendalam.
“Pembahasan pencabutan ini telah melalui proses bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, serta setelah berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan,” ujar Martin saat menyampaikan laporan di hadapan rapat paripurna.
Alasan utama pencabutan kelima perda tersebut adalah adanya peralihan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat atau kabupaten/kota, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) baru.
Lima Perda yang Dicabut
Bapemperda merinci lima regulasi yang dicabut beserta alasannya:
- Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C: Dicabut karena peralihan kewenangan pertambangan ke Pemerintah Pusat berdasarkan UU 3/2020. Martin mencatat bahwa meskipun Pemprov Jatim masih menerima opsen pajak MBL.B, perda ini dinilai tidak lagi relevan.
- Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Organik: Kewenangan terkait tata kelola pupuk kini telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan Permen 01/2019 dan Perpres 6/2025. Implikasi dari pencabutan ini adalah Pergub pelaksananya juga harus dicabut.
- Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan & Penataan Pasar: Dicabut sebagai penyesuaian terhadap UU 23/2014, di mana kewenangan urusan pasar beralih ke kabupaten/kota. “Meski demikian, sesuai Pergub 72/2023, peran pembinaan oleh Pemprov tetap dilakukan,” jelas Martin.
- Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang: Dicabut menyusul peralihan kewenangan penataan jembatan timbang ke Pemerintah Pusat. Pemprov Jatim telah menyerahkan 20 jembatan timbang ke Kemenhub, namun koordinasi lebih lanjut diperlukan terkait pengoperasian 24 jam untuk mencegah kerusakan jalan provinsi.
- Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan & Pemberdayaan Perfilman: Kewenangan sub urusan perfilman telah beralih ke pusat sesuai amanat UU 23/2014. Namun, Martin menambahkan bahwa urusan pengembangan film tetap diakomodasi melalui subsektor ekonomi kreatif di bawah Disbudparekraf.
Satu Perda Dipertahankan
Di sisi lain, Bapemperda memutuskan untuk tidak mencabut Perda No. 10 Tahun 2012 yang mengatur pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.
“Perda ini tetap berlaku dan tidak dicabut. Keputusan ini didasarkan pada UU 1/2009, Kepmenhub 502/2011, serta rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang menyebutkan kewenangan langsung Pemprov dalam pengelolaan bandara tersebut,” papar Martin.
Meski demikian, Bapemperda memberikan catatan agar Pemprov Jatim segera memperpanjang perjanjian pinjam pakai dan kerja sama pengelolaan bandara yang akan berakhir pada tahun 2026.
Martin menutup laporan dengan menyatakan bahwa Raperda tentang pencabutan lima perda tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap penetapan.
“Langkah ini diperlukan untuk penyelarasan dengan regulasi nasional, efektivitas tata kelola daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Timur,” pungkasnya.










