Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Kasus TPPU

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, kembali berurusan dengan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Nurhadi terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
Penangkapan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat Nurhadi sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi. “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore. Budi menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari langkah penyidikan dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Nurhadi selama menjabat di lingkungan Mahkamah Agung. Belum dijelaskan secara rinci aliran dana atau aset terkait yang menjadi objek dalam kasus TPPU tersebut.
Sebelumnya, Nurhadi telah menjalani masa pidana penjara selama enam tahun atas kasus suap dan gratifikasi, setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara sebelumnya, jaksa KPK sempat menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim pada saat itu. Kembalinya Nurhadi menjadi tersangka dalam kasus baru menunjukkan komitmen KPK untuk terus menelusuri tindak pidana lanjutan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dalam bentuk pencucian uang dari hasil korupsi.
KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka lain atau pihak yang turut terlibat dalam skema pencucian uang tersebut. Penyidikan masih berlangsung.