Belajar Mengemudi Otodidak Tetap Bisa Buat SIM, Ini Aturan Terbarunya

0
25
Belajar Mengemudi Otodidak Tetap Bisa Buat SIM, Ini Aturan Terbarunya

Masyarakat yang belajar mengemudi secara mandiri atau autodidak tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), meskipun saat ini sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi menjadi salah satu syarat resmi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa kompetensi mengemudi bisa diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan maupun belajar sendiri.

Mengacu pada Pasal 77 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Dengan demikian, bagi masyarakat yang menguasai keterampilan mengemudi secara otodidak, tetap dimungkinkan untuk mengajukan permohonan SIM.

Aturan ini turut diperkuat melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Perpol tersebut disebutkan bahwa bagi pemohon SIM yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, diwajibkan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.

Berikut adalah syarat administrasi pembuatan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum menurut Pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

  • Bagi pemohon yang belajar mengemudi sendiri, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

  • Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau retina mata.

  • Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Polri memberikan ruang bagi semua calon pengemudi, baik yang menempuh jalur formal melalui lembaga pelatihan maupun yang belajar secara mandiri, asalkan tetap memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mempersiapkan dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengajukan permohonan SIM.

Leave a reply