Circular Economy Forum 2025 , Jawa Timur Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Forum Ekonomi Sirkular 2025 di Surabaya tidak hanya menghasilkan rekomendasi kebijakan, tetapi juga komitmen bersama untuk aksi nyata
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Provinsi Jawa Timur memperkuat komitmennya dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah terpadu berbasis model ekonomi sirkular, sebagai respons terhadap krisis sampah yang semakin mendesak di wilayah tersebut.
Forum Ekonomi Sirkular 2025 yang digelar di Surabaya menjadi platform utama untuk membahas transisi menuju pengelolaan sumber daya yang lebih efisien, pengurangan timbulan sampah, dan penciptaan ekosistem ekonomi berkelanjutan. Inisiatif ini tidak hanya menargetkan kebersihan lingkungan, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga sektor industri untuk menciptakan nilai tambah dari sampah sebagai sumber daya.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Nurkholis, menekankan bahwa kebijakan ini melampaui sekadar pengelolaan kebersihan, melainkan membangun fondasi ekonomi baru yang ramah lingkungan.
Dalam forum yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025), ia menyatakan bahwa pendekatan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga perusahaan besar, untuk mengubah paradigma sampah dari masalah menjadi peluang.
“Kami fokus pada penguatan gerakan ‘Bank Sampah’ dan ‘TPS 3R’ di setiap desa dan kelurahan, sebagai ujung tombak pemilahan sampah dari sumbernya yang memiliki nilai jual,” ujar Nurkholis.
Langkah konkret yang telah dan akan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencakup peningkatan infrastruktur pengolahan sampah terpadu, seperti pembangunan TPA regional dan optimalisasi teknologi daur ulang.
Kolaborasi dengan kabupaten/kota difokuskan pada pengurangan sampah dari hulu, termasuk edukasi masyarakat tentang pemilahan sampah organik yang mendominasi komposisi sampah di Jawa Timur sebesar 60,94 persen.
Sampah organik ini dapat diolah menjadi pupuk kompos, sementara sampah anorganik diarahkan ke industri daur ulang untuk mendukung prinsip 9R (Refuse, Reduce, Reuse, Repair, Refurbish, Remanufacture, Repurpose, Recycle, Recover).
Forum ini juga menyoroti tantangan krisis sampah di Jawa Timur, di mana DPRD Provinsi memberikan ultimatum kepada Pemprov untuk segera merealisasikan TPA regional dan sistem pengelolaan terpadu. Data terbaru menunjukkan timbulan sampah yang masif, dengan pengelolaan yang masih belum ideal, termasuk risiko pencemaran dari pembuangan ilegal.
Untuk mengatasinya, diusulkan penguatan program seperti Bank Sampah dan TPST 3R di tingkat lokal, serta penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran, guna memastikan partisipasi masyarakat dan industri dalam mencapai target pengurangan sampah nasional.
Integrasi ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di Jawa Timur diharapkan memberikan manfaat ekonomi signifikan, seperti penambahan PDB melalui daur ulang material dan pengurangan emisi GRK hingga 39 persen pada 2050.
Forum ini mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk swasta seperti PT CCEP yang telah mendirikan pabrik daur ulang PET, serta pemerintah daerah untuk membentuk kelompok kerja ekonomi sirkular.
Pendekatan ini juga selaras dengan inisiatif nasional, seperti Perpres No. 97/2017 tentang pengelolaan sampah rumah tangga.
Dengan optimisme tinggi, Nurkholis menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini akan menjadi model bagi provinsi lain di Indonesia, menuju target Indonesia Bebas Sampah 2029.
Forum Ekonomi Sirkular 2025 di Surabaya tidak hanya menghasilkan rekomendasi kebijakan, tetapi juga komitmen bersama untuk aksi nyata, termasuk pelatihan masyarakat dan investasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi, demi lingkungan yang lebih hijau dan ekonomi yang berkelanjutan.