Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan oleh Polda Jatim

0
49

Surabaya, 8 Juli 2025 – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, menyusul laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 lalu.

Menurut dokumen resmi yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy selaku Kasubdit I Ditreskrimum, status Dahlan telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada 7 Juli 2025. Penyelidikan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada awal Januari 2025.

Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya dan akan menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Dahlan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta. Tidak hanya itu, penyidik juga mempertimbangkan dugaan pencucian uang sebagai bagian dari kasus ini.

Leave a reply