Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus 2025 di PN Jakpus

0
15
https://beritaadikara.com/delpedro-cs-jalani-sidang-perdana-kasus-demo-agustus-2025-di-pn-jakpus/

Jakarta | Berita Adikara — Kasus hukum yang menyeret sejumlah aktivis terkait demonstrasi besar pada Agustus 2025 resmi memasuki babak baru. Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kebebasan berekspresi, peran media sosial, serta respons aparat penegak hukum terhadap aksi protes masyarakat.

Persidangan digelar dengan pengamanan ketat sejak pagi hari. Aparat kepolisian berjaga di sekitar area pengadilan untuk mengantisipasi potensi kerumunan pendukung maupun simpatisan para terdakwa. Keempat terdakwa hadir langsung di ruang sidang dan mengikuti jalannya proses hukum dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation; Muzaffar Salim, staf lembaga yang sama; Syahdan Husein, pengelola akun media sosial Gejayan Memanggil; serta Khariq Anhar, seorang mahasiswa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah dianggap memiliki keterkaitan dengan penyebaran konten digital yang diduga memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi Agustus lalu.

Penetapan status hukum para terdakwa sempat menuai polemik. Sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, pihak terdakwa mengajukan permohonan praperadilan guna menggugat keabsahan proses penyidikan. Namun, upaya tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan, sehingga proses hukum berlanjut hingga tahap persidangan.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang menitikberatkan pada dugaan penghasutan melalui media elektronik. Jaksa menilai para terdakwa secara sengaja memproduksi dan menyebarkan konten di media sosial yang dinilai mengandung ajakan provokatif, sehingga mendorong terjadinya kerusuhan saat demonstrasi berlangsung.

Jaksa mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu menjelang aksi demonstrasi, terdapat puluhan unggahan media sosial yang dikaitkan dengan para terdakwa. Konten tersebut, menurut jaksa, menggunakan narasi dan tagar tertentu yang dinilai mampu membangun emosi kolektif dan mendorong massa untuk bertindak di luar batas demonstrasi damai.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara yang tidak ringan. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan, analisis digital forensik, serta keterangan saksi-saksi.

Kasus ini berakar dari gelombang demonstrasi nasional yang terjadi pada akhir Agustus 2025, yang melibatkan ribuan massa di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya. Aksi tersebut awalnya berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Namun, di beberapa titik, demonstrasi berubah ricuh dan menimbulkan kerusakan fasilitas umum serta bentrokan dengan aparat keamanan.

Pascakejadian itu, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan intensif terhadap berbagai pihak yang dianggap berperan dalam mobilisasi massa. Sejumlah aktivis kemudian ditangkap dan diperiksa, hingga akhirnya empat nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa.

Sidang perdana berlangsung tertib meskipun menarik perhatian luas dari publik dan kalangan pegiat hak asasi manusia. Sejumlah pendukung terdakwa tampak hadir di sekitar pengadilan sebagai bentuk solidaritas. Mereka menyuarakan dukungan moral serta menilai perkara ini sebagai ujian bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Di dalam ruang sidang, majelis hakim memastikan proses pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan berjalan sesuai prosedur. Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mencermati secara saksama isi dakwaan jaksa dan menyiapkan strategi pembelaan pada tahap persidangan berikutnya.

Setelah sidang pembacaan dakwaan, perkara ini akan memasuki agenda lanjutan berupa eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian. Pihak jaksa berencana menghadirkan saksi-saksi serta ahli untuk memperkuat dakwaannya, sementara tim kuasa hukum menyatakan siap menguji seluruh tuduhan di persidangan secara terbuka.

Kasus Delpedro cs dipandang bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan juga menyangkut perdebatan besar tentang batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Banyak pihak menilai hasil persidangan ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Sidang perdana Delpedro cs di PN Jakarta Pusat menandai dimulainya proses pengadilan atas kasus demo Agustus 2025 yang sempat mengguncang ruang publik. Dengan dakwaan yang telah dibacakan, perhatian kini tertuju pada jalannya persidangan lanjutan dan bagaimana majelis hakim menilai keterkaitan antara aktivitas media sosial, penghasutan, dan terjadinya kerusuhan di lapangan.

Leave a reply