Dinamika Hukum dan Legislatif Jatim: MA Batasi Wewenang BPSK, DPRD Bahas Suntikan Modal Jamkrida Rp300 Miliar

0
23

SURABAYA | BERITA ADIKARA— Pekan terakhir di bulan Februari 2026 diwarnai oleh dua agenda krusial di bidang hukum dan legislatif yang berdampak signifikan pada lanskap ekonomi dan perlindungan masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Ditingkat nasional, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan kepastian hukum terkait batasan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Sementara itu di tingkat daerah, DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna untuk mematangkan rencana penyertaan modal bagi PT Jamkrida Jatim.

Putusan MA: Sengketa Wanprestasi Bukan Ranah BPSK

Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Agung secara resmi menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat keterlambatan pembayaran angsuran atau cidera janji (wanprestasi) tidak termasuk dalam ranah sengketa konsumen.

Ketetapan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pdt.Sus-Bpsk/2025 yang dijatuhkan pada 26 September 2025. Perkara ini berawal dari gugatan seorang konsumen bernama Agung Munizar Zulmi terhadap PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Indramayu di BPSK Kabupaten Indramayu, menyusul ditariknya unit mobil miliknya oleh jasa penagih utang (debt collector).

Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung memutuskan untuk membatalkan putusan BPSK Kabupaten Indramayu sekaligus putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang sebelumnya memenangkan pihak konsumen.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan dua poin penting:

Kewenangan Absolut: Persoalan pembuktian ada atau tidaknya cidera janji dalam perjanjian pembiayaan merupakan kewenangan absolut institusi Pengadilan Negeri.

Kapasitas Hukum: Sengketa wanprestasi tidak termasuk dalam cakupan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga BPSK dinyatakan tidak memiliki wewenang hukum untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Rapat Paripurna DPRD Jatim: Catatan Kritis untuk Modal Jamkrida

Di agenda yang terpisah, DPRD Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna, Rapat yang dipimpin oleh Sri Wahyuni dan H. Hidayat ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Agenda utamanya adalah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda).

Secara umum, sembilan fraksi di DPRD Jawa Timur menyetujui rencana penyertaan modal senilai Rp300 miliar tersebut guna memperkuat kapasitas PT Jamkrida Jatim sebagai lembaga penjaminan kredit bagi pelaku UMKM.

Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan iklim yang lebih sehat bagi perekonomian daerah, di mana kepastian hukum terkait pembiayaan makin jelas dan dukungan kredit bagi sektor riil UMKM makin kuat.

Leave a reply