DPR Beberkan 14 Perubahan Utama dalam KUHAP Baru

0
89
https://beritaadikara.com/dpr-beberkan-14-perubahan-utama-dalam-kuhap-baru/

Jakarta | Berita Adikara — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah melalui proses pembahasan panjang di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR, rancangan KUHAP baru resmi dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III menyampaikan bahwa terdapat 14 substansi perubahan utama yang menjadi fondasi pembaruan KUHAP. Reformasi ini dianggap krusial untuk menjawab tantangan penegakan hukum modern dan meningkatkan standar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Ketua dan anggota Komisi III menjelaskan bahwa penyusunan ulang KUHAP dilakukan karena hukum acara pidana Indonesia selama ini masih menggunakan kerangka yang sudah berusia puluhan tahun dan tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan global. Oleh sebab itu, beberapa ketentuan penting dirombak, diperkuat, atau diselaraskan dengan sistem hukum baru yang telah diatur dalam KUHP hasil revisi.

Salah satu substansi terpenting dalam KUHAP baru adalah penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. DPR menilai bahwa Indonesia perlu mengikuti standar global dalam perlindungan tersangka, penanganan korban, serta tata cara pemeriksaan agar sistem peradilan lebih kredibel, transparan, dan modern.

Selanjutnya, KUHAP baru juga menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Upaya ini dilakukan sejalan dengan roh KUHP baru yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai prioritas dalam penyelesaian perkara. Artinya, hukum acara pidana tidak lagi hanya menekankan penghukuman, tetapi juga pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) nantinya akan dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan sampai dengan persidangan, bergantung pada jenis perkara dan kesediaan para pihak.

Reformasi penting lainnya mencakup diferensiasi fungsional. DPR menekankan perlunya pemisahan peran yang lebih tegas dan profesional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta tokoh masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian perkara. Dengan pembagian fungsi yang lebih jelas dan akuntabel, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan hak tersangka maupun korban.

KUHAP baru juga merapikan ulang kewenangan aparat penegak hukum. Koordinasi antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum diatur lebih tegas dengan mekanisme kontrol internal dan eksternal. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam tahap awal penanganan perkara yang sering menjadi sorotan publik.

Dalam hal perlindungan hak, KUHAP baru membawa perubahan besar. Hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban diperkuat, termasuk hak untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan. Negara juga diwajibkan menyediakan bantuan hukum gratis bagi pihak yang tidak mampu, sehingga proses peradilan benar-benar menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum. Selain itu, profesi advokat mendapat perlindungan lebih kuat agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi atau ancaman.

Perubahan lainnya mencakup perlindungan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia. Pemeriksaan terhadap mereka harus dilakukan dengan fasilitas dan prosedur yang ramah, termasuk kewajiban asesmen kebutuhan khusus sejak awal proses peradilan. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk menghadirkan sistem peradilan yang inklusif dan adil.

Dalam aspek upaya paksa, terutama penahanan, KUHAP baru memperkenalkan pembatasan dan kontrol yudisial yang lebih ketat. Penahanan hanya boleh dilakukan dengan izin pengadilan dan dalam jangka waktu tertentu, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi. Pengaturan ini sekaligus menjadi upaya mempersempit ruang bagi tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, KUHAP baru memperkenalkan konsep pengakuan kesalahan (plea bargaining), sebuah terobosan yang memungkinkan terdakwa mengakui perbuatannya untuk mendapatkan keringanan hukuman. Model ini lazim digunakan di berbagai negara dan dinilai dapat mempercepat penyelesaian perkara. Untuk kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi, terdapat pula pengaturan tentang penundaan penuntutan jika korporasi bersedia bekerja sama dan memenuhi kewajiban hukum tertentu.

Hak korban juga menjadi sorotan penting dalam KUHAP baru. Korban diberi hak lebih jelas untuk memperoleh restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi apabila terjadi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara. Penguatan hak korban ini dimaksudkan agar proses peradilan tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga memberi ruang yang adil bagi korban.

Akhirnya, KUHAP baru memuat agenda besar modernisasi sistem peradilan pidana, dengan prosedur yang lebih cepat, sederhana, dan transparan. Digitalisasi proses hukum, integrasi basis data penegak hukum, dan simplifikasi tahapan perkara menjadi bagian dari tujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan peradilan.

Dengan selesainya pembahasan dan masuknya RKUHAP ke paripurna, DPR menegaskan bahwa pembaruan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, beriringan dengan pemberlakuan KUHP baru. Pemerintah dan DPR berharap reformasi menyeluruh ini dapat memperkuat fondasi penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Leave a reply