DPR RI Mulai Bahas RUU Jabatan Hakim: Jaminan Keamanan, Kesejahteraan, dan Usia Pensiun Direvisi

0
85
https://beritaadikara.com/dpr-ri-mulai-bahas-ruu-jabatan-hakim-jaminan-keamanan-kesejahteraan-dan-usia-pensiun-direvisi/

Jakarta | Berita Adikara — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim, sebuah regulasi penting yang digadang-gadang akan menjadi tonggak baru dalam penguatan sistem peradilan nasional. Melalui Komisi III DPR RI, pembahasan awal dilakukan dengan menitikberatkan pada penguatan kedudukan hakim sebagai pejabat negara, peningkatan jaminan keamanan dan kesejahteraan, serta penyesuaian batas usia pensiun hakim di seluruh lingkungan peradilan.

RUU Jabatan Hakim disusun sebagai respons atas kebutuhan akan payung hukum yang lebih komprehensif dan terintegrasi dalam mengatur profesi hakim. Selama ini, aturan mengenai jabatan hakim tersebar di berbagai undang-undang sektoral, sehingga dinilai belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang optimal bagi para penegak keadilan tersebut. Melalui RUU ini, DPR berupaya merangkum seluruh ketentuan penting dalam satu regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga masa purnabakti hakim.

Dalam pemaparan awalnya, DPR menjelaskan bahwa RUU Jabatan Hakim terdiri atas 12 bab dan 72 pasal, yang memuat delapan klaster utama pengaturan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan publik adalah perubahan status hakim dari sebelumnya beririsan dengan aparatur sipil negara menjadi pejabat negara. Penegasan status ini dinilai penting untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman serta menegaskan posisi hakim sebagai aktor utama dalam penegakan hukum yang bebas dari intervensi pihak mana pun.

RUU ini juga menegaskan peran sentral Mahkamah Agung (MA) dalam proses rekrutmen hakim. Dalam rancangan tersebut, MA diberikan kewenangan lebih luas untuk melakukan seleksi dan pengangkatan hakim di semua tingkatan peradilan, kecuali hakim agung. Ketentuan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya kemandirian lembaga peradilan. Meski demikian, DPR membuka ruang bagi keterlibatan lembaga lain selama tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional dan putusan MK.

Selain aspek kelembagaan, RUU Jabatan Hakim juga memberikan perhatian serius terhadap jaminan keamanan hakim. Dalam draf yang dibahas, perlindungan tidak hanya diberikan kepada hakim dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga mencakup anggota keluarga. Hal ini dianggap relevan mengingat tugas hakim kerap berhadapan dengan perkara sensitif yang berpotensi menimbulkan ancaman, tekanan, atau intimidasi. Dengan adanya pengaturan ini, negara diharapkan hadir secara nyata dalam melindungi hakim dari berbagai risiko non-yudisial.

Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan hakim turut menjadi fokus pembahasan. RUU ini mengatur secara lebih rinci hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan hakim, termasuk gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, serta fasilitas pendukung seperti perumahan, layanan kesehatan, transportasi, dan protokol keamanan. DPR menilai kesejahteraan yang layak merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya.

Isu lain yang tak kalah menonjol adalah penyesuaian usia pensiun hakim. Dalam RUU tersebut, batas usia pensiun diusulkan mengalami kenaikan dengan mempertimbangkan peningkatan harapan hidup dan kebutuhan akan pengalaman dalam menangani perkara yang semakin kompleks. Usulan yang mengemuka antara lain menaikkan usia pensiun hakim tingkat pertama dari 65 menjadi 67 tahun, hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun, serta hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan kualitas peradilan sekaligus memaksimalkan kontribusi hakim senior.

RUU Jabatan Hakim juga memuat ketentuan mengenai pembinaan karier, promosi, mutasi, serta penilaian kinerja hakim. Sistem pembinaan dirancang agar lebih transparan dan akuntabel, dengan menekankan profesionalisme dan meritokrasi. Selain itu, syarat dan kriteria untuk menjadi hakim, termasuk hakim agung, diatur secara lebih ketat. Bagi calon hakim agung dari jalur karier, pengalaman panjang sebagai hakim menjadi syarat utama, sementara jalur nonkarier mensyaratkan rekam jejak profesional yang kuat di bidang hukum.

Tidak hanya itu, penguatan kode etik dan pedoman perilaku hakim juga menjadi bagian integral dari RUU ini. Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya dengan integritas, imparsialitas, dan tanggung jawab moral yang tinggi. Penyusunan dan penegakan kode etik tetap melibatkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sesuai mekanisme yang berlaku.

Saat ini, pembahasan RUU Jabatan Hakim masih berada pada tahap awal dan akan dilanjutkan dengan pendalaman materi serta penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, akademisi, dan masyarakat sipil. DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan RUU ini disusun secara hati-hati dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Apabila nantinya disahkan, RUU Jabatan Hakim diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi reformasi peradilan di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih jelas, komprehensif, dan berpihak pada independensi hakim, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan diharapkan semakin meningkat, seiring terwujudnya sistem hukum yang adil, profesional, dan berintegritas.

Leave a reply