DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Kini Menjadi Kementerian

0
22
https://beritaadikara.com/?p=2520&preview=true

Jakarta, 26 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna keempat masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pengalihan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Sebelumnya, BP Haji berfungsi sebagai lembaga yang mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan disahkannya revisi UU ini, BP Haji kini bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang akan memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi ibadah haji dan umrah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.

Beberapa poin penting yang tercantum dalam revisi UU ini antara lain:

  • Usia Minimal Jemaah Haji: Usia minimal untuk berangkat haji diturunkan menjadi 13 tahun. Perubahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak dalam penyelenggaraan ibadah haji.
  • Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: BP Haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini berstatus sebagai kementerian tersendiri. Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi koordinator utama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
  • Perubahan Struktur Organisasi: Dengan pembentukan kementerian baru, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan dihapuskan. Kementerian Agama akan fokus pada layanan pendidikan dan pembinaan umat.
  • Perlindungan Jemaah Haji: Revisi UU ini juga mencakup pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta pengawasan terhadap jemaah haji yang berangkat secara mandiri atau melalui jalur undangan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa revisi UU ini merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ia menekankan pentingnya perbaikan dalam pemanfaatan kuota haji, pembinaan jemaah, serta pengawasan terhadap jemaah yang berangkat melalui jalur non-kuota.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menambahkan bahwa revisi UU ini merupakan respons terhadap kebutuhan peningkatan pelayanan jemaah haji, penyesuaian dengan perkembangan teknologi, serta kebijakan di Arab Saudi. Ia berharap dengan adanya kementerian baru ini, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat lebih terkoordinasi dan efisien.

Dengan disahkannya revisi UU ini, langkah selanjutnya adalah penyusunan peraturan presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan proses ini agar kementerian baru dapat beroperasi efektif dalam waktu dekat. Selain itu, penyesuaian terhadap struktur organisasi dan alur kerja antara Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Agama juga perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran transisi dan pelayanan kepada jemaah haji.

Leave a reply