DPR Soroti Insiden Penembakan Remaja di Makassar, Tuntut Sanksi Berat bagi Pelaku

DPR Soroti Insiden Penembakan Remaja di Makassar, Tuntut Sanksi Berat bagi Pelaku
Jakarta | berita Adikara — Insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk parlemen. Peristiwa tragis tersebut tidak hanya mengguncang masyarakat setempat, tetapi juga memicu tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Sejumlah anggota parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak agar kasus ini diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa adanya perlakuan istimewa bagi pelaku.
Peristiwa yang berujung pada meninggalnya seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) itu terjadi pada Minggu pagi, 1 Maret 2026, di kawasan Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Korban dilaporkan mengalami luka tembak yang mengenai bagian punggungnya hingga menyebabkan kematian. Dugaan sementara menyebutkan bahwa tembakan tersebut berasal dari senjata api milik seorang anggota kepolisian berpangkat inspektur polisi satu (Iptu) berinisial N.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun aparat kepolisian, kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah remaja lain berada di lokasi untuk bermain permainan simulasi perang menggunakan senjata mainan jenis water gel blaster. Permainan ini cukup populer di kalangan anak muda karena menggunakan peluru berbahan gel yang relatif aman. Namun, aktivitas tersebut diduga menarik perhatian aparat yang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan.
Situasi yang awalnya hanya berupa kegiatan permainan remaja berubah menjadi tragedi ketika senjata api milik oknum polisi tersebut diduga meletus dan mengenai tubuh korban. Tembakan itu mengakibatkan luka serius yang tidak dapat diselamatkan. Insiden tersebut segera memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama setelah kabar kematian korban menyebar luas melalui berbagai media dan platform digital.
Sorotan tajam kemudian datang dari anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia. Mereka menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Menurut para legislator, setiap penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum harus dilakukan secara sangat hati-hati dan hanya dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
Salah satu anggota Komisi III menegaskan bahwa institusi kepolisian harus memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. Menurutnya, apabila terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api, maka pelaku harus dikenakan sanksi tegas baik melalui proses pidana maupun mekanisme etik internal kepolisian.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang terbukti melakukan kesalahan. DPR menilai bahwa penegakan hukum yang tegas justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam regulasi yang berlaku, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian diatur secara ketat melalui standar operasional prosedur (SOP). Senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir atau last resort, yaitu ketika situasi benar-benar mengancam keselamatan aparat atau masyarakat. Oleh karena itu, setiap insiden yang melibatkan penggunaan senjata api harus melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Selain menuntut penegakan hukum terhadap pelaku, DPR juga meminta agar kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penggunaan senjata api di tubuh institusi tersebut. Hal ini dianggap penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah mengambil langkah awal dengan mengamankan oknum polisi yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut. Senjata api yang digunakan juga telah disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional.
Penyelidikan yang dilakukan tidak hanya mencakup aspek pidana, tetapi juga pemeriksaan kode etik profesi kepolisian. Dengan demikian, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pelaku dapat dikenakan sanksi ganda, yakni sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku serta sanksi disiplin internal institusi.
Di sisi lain, keluarga korban masih berduka atas kehilangan yang mereka alami. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan kejelasan mengenai kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut. Bagi keluarga, kematian korban merupakan kehilangan besar yang tidak dapat tergantikan.
Kasus ini juga memicu diskusi luas di masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh aparat negara. Banyak pihak menilai bahwa profesionalitas dan kedisiplinan aparat harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak menimbulkan korban jiwa di kemudian hari.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas. Menurut para legislator, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak untuk memperkuat profesionalitas aparat dalam menjalankan tugasnya.
Pada akhirnya, peristiwa yang terjadi di Makassar ini menjadi pengingat bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus selalu dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Tanpa pengawasan yang ketat, kesalahan kecil dalam penggunaan senjata dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa seseorang.










