DPR Terima Permohonan Konsultasi Perubahan Rencana Induk IKN dari Otorita IKN

Jakarta, Juli 2025 — Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memasuki fase penting dalam proses perencanaannya. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), selaku lembaga yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan IKN, telah resmi mengajukan permohonan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Tujuan utama permohonan ini adalah untuk mendiskusikan perubahan pada Rencana Induk (masterplan) pembangunan IKN yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Permohonan tersebut disampaikan dalam bentuk surat resmi yang diterima oleh Komisi II DPR. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, membenarkan bahwa surat dari Kepala OIKN telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perubahan substansial terhadap Rencana Induk IKN harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR.
Pihak OIKN menjelaskan bahwa kebutuhan untuk melakukan revisi terhadap Rencana Induk didasarkan pada dinamika lapangan yang terus berkembang. Sejumlah aspek teknis, perencanaan tata ruang, serta kesiapan infrastruktur perlu disesuaikan dengan kondisi aktual. Beberapa kendala di lapangan seperti kondisi geografis, penyesuaian prioritas pembangunan, hingga keterlibatan pihak swasta juga menjadi pertimbangan utama perubahan tersebut.
Selain itu, perubahan dalam pola investasi serta pendekatan pembiayaan jangka panjang turut mendorong revisi Rencana Induk. OIKN menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kelangsungan proyek IKN yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPR dijadwalkan akan menggelar rapat kerja khusus yang akan mengundang jajaran OIKN untuk mempresentasikan secara komprehensif draft perubahan Rencana Induk. Forum ini akan menjadi ruang dialog terbuka, di mana DPR dapat menggali informasi teknis, memberikan masukan, serta mengkaji dampak strategis dari setiap usulan perubahan.
Hasil konsultasi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi dari DPR, sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan pemerintah pusat. Diharapkan mekanisme ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan megaproyek nasional tersebut.
Beberapa isu penting yang disebut akan menjadi fokus dalam revisi antara lain:
- Penataan ulang zona pembangunan dan pemanfaatan lahan untuk memastikan optimalisasi ruang hijau, fasilitas publik, serta kawasan permukiman dan perkantoran.
- Penyesuaian target waktu pembangunan sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan kebutuhan investasi.
- Penguatan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sekitar Kalimantan Timur untuk menjamin sinergi dalam pelaksanaan di lapangan.
- Pembaruan model pendanaan, termasuk peningkatan peran investor swasta dan mitra strategis internasional.
Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dan konsultasi dengan serius agar proyek IKN tetap berjalan sesuai koridor hukum dan perencanaan nasional. DPR mengapresiasi langkah OIKN yang terbuka dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.
“Revisi ini tidak bisa hanya mengejar percepatan. Harus benar-benar menjawab kebutuhan jangka panjang bangsa dan mengedepankan asas keberlanjutan, inklusi sosial, serta efisiensi anggaran,” ujar Rifqinizamy.
Proses konsultasi antara DPR dan OIKN ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi ulang arah pembangunan IKN. Sebagai simbol masa depan Indonesia, IKN bukan hanya sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga representasi dari visi bernegara yang modern, hijau, dan terintegrasi.
Dengan adanya revisi yang lebih matang dan melibatkan partisipasi berbagai pihak, diharapkan pembangunan IKN dapat tetap berada di jalur yang tepat, membawa manfaat maksimal bagi generasi mendatang.