DPRD Jatim Paparkan Diferensiasi Status PAW: Menanti Putusan Inkrah dan SK Kemendagri

0
83
https://beritaadikara.com/dprd-jatim-papar…an-sk-kemendagri/

SURABAYA | BERITA ADIKARA– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur memaparkan perkembangan terkini mengenai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota dewan.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Jawa Timur, Ali Kuncoro, menegaskan adanya pembedaan penanganan administratif terhadap kedua proses tersebut, merujuk pada regulasi dan status hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak.

Ali Kuncoro menguraikan bahwa proses PAW atas nama Hasanudin saat ini masih dalam status penundaan (hold). Keputusan ini diambil sebagai wujud kepatuhan institusi terhadap asas hukum positif di Indonesia.

Sekretariat DPRD Jatim belum dapat menindaklanjuti proses administrasi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Republik ini menganut asas hukum positif. Oleh karena itu, selama belum terdapat keputusan yang inkracht, maka proses terhadap yang bersangkutan belum dapat dilaksanakan. Khusus untuk PAW atas nama Bapak Hasanudin, prosesnya masih ditahan menunggu keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” tegas Ali Kuncoro.

Saat ini, Sekretariat DPRD Jatim tengah menantikan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ali memproyeksikan, apabila SK Kemendagri diterbitkan sesuai estimasi waktu tersebut, pihaknya akan segera menjadwalkan Rapat Paripurna PAW.

Langkah akselerasi ini dinilai krusial untuk memastikan anggota baru dapat segera menunaikan tugas konstitusionalnya serta mengikuti agenda kedewanan yang padat pada awal bulan depan.

“Harapannya, Rapat Paripurna dapat segera digelar di Gedung DPRD, sehingga yang bersangkutan dapat langsung menerima hak-haknya serta mengikuti kegiatan kedewanan dan pembinaan secara umum,” tambah Ali.

Lebih lanjut, Ali menekankan urgensi pelantikan ini berkaitan erat dengan agenda masa reses DPRD Jatim yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 15 Februari.

Pelantikan sebelum masa reses akan menjamin terpenuhinya kewenangan anggota dewan secara penuh.

“Pada awal Februari, kita sudah memasuki masa reses. Tentu hak-hak lain yang melekat pada kewenangan anggota dewan baru dapat diberikan setelah yang bersangkutan resmi dilantik,” pungkasnya.

Leave a reply