DPRD Jawa Timur Resmi Tetapkan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Sekretaris DPRD Jawa Timur, Dr. Moh. Ali Kuncoro, S.STP., M.Si
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan legislasi dengan dinamika kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan di Jawa Timur.
Penetapan perubahan tersebut tertuang dalam perubahan atas Lampiran Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/22/KPTS-DPRD/050/2025.
“Pihak DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap program legislasi daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyesuaian ini dinilai mutlak diperlukan agar proses pembentukan peraturan daerah (Perda) ke depannya dapat dilaksanakan secara lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan”.
Dalam agenda penetapan tersebut, Sekretaris DPRD Jawa Timur, Dr. Moh. Ali Kuncoro, S.STP., M.Si, membacakan secara langsung naskah Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 di hadapan forum.
Rapat penetapan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan eksekutif dan legislatif.
Tampak hadir di kursi pimpinan rapat antara lain Dr. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Ph.D., dan Hj. Dr. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., bersama para pimpinan DPRD seperti Drs. M. Musyafak, Deni Wicaksono, S.Sos, H. Hidayat, S.Ag, M.Si, Blegur Prijanggono, S.H., dan Sri Wahyuni, S.Kep., Ns.
Dokumen perubahan yang telah dirumuskan ini kini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan induk.
Lampiran keputusan ini secara resmi menjadi dasar hukum dan acuan utama yang mengikat dalam pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur sepanjang tahun 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya perubahan ini, DPRD Jawa Timur berharap produk hukum yang dihasilkan pada tahun 2026 nanti dapat lebih responsif dan relevan dalam menjawab tantangan pembangunan daerah. (Aldi/adkr)










