DPRD Surabaya dan Pemkot Resmi Sahkan Raperda YEKAPE dan Ekonomi Kreatif

0
52

Surabaya – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya, yaitu Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (14/7/2025) .

“Tadi kita rapat paripurna dua agenda yaitu pengesahan Raperda YEKAPE dan pengesahan Raperda ekonomi kreatif,” ujar Bahtiyar Rifai, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, usai memimpin rapat paripurna.

Bahtiyar menjelaskan bahwa pembahasan Raperda YEKAPE telah berlangsung sejak November 2024 dan baru selesai pada Juli 2025. “Dan baru di paripurnakan,” kata Bahtiyar Rifai.

Menurutnya, pengesahan Raperda YEKAPE bertujuan untuk menata Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya YEKAPE. “Khususnya YEKAPE ini,” terang Bahtiyar Rifai.

DPRD berharap YEKAPE dapat memanfaatkan lahan milik Pemkot bekerja sama dengan pihak swasta untuk memastikan ketersediaan hunian bagi warga Surabaya. “Baik itu rusun atau seperti apa yang selaras dengan teman teman di komisi A yang membahas Raperda tentang hunian yang layak jadi ini bisa di sinkronkan,” jelas Bahtiyar Rifai.

Raperda kedua, tentang Ekonomi Kreatif, mendorong Pemkot untuk menyediakan wadah bagi masyarakat Surabaya dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

“Yang mana ini bagian dari program pemerintah pusat namun nantinya mekanismenya seperti apa biar pemerintah kota yang mengatur,” kata Bahtiyar Rifai.

Ia juga menyebutkan bahwa eks Hi-Tech Mall diinformasikan oleh Wali Kota sebagai salah satu wadah untuk kreativitas anak muda dan masyarakat Surabaya.

“Ini juga bagian dari Raperda itu (Ekonomi Kreatif),” kata Bahtiyar Rifai.

Bahtiyar menegaskan bahwa Pemkot harus mendukung berbagai bentuk perekonomian, baik konvensional, modern, maupun kreatif, untuk meningkatkan kesejahteraan warga Surabaya. “Itu agar nantinya bisa mensejahterakan warga kota Surabaya,” pungkas Bahtiyar Rifai.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menghasilkan penandatanganan keputusan bersama DPRD

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menghasilkan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Wali Kota Surabaya terkait pengesahan kedua Raperda menjadi Perda.

“Bahwa kami sangat memahami dan memberikan penghargaan atas aspirasi dan argumentasi yang telah disampaikan oleh para anggota Pansus dalam rapat-rapat pembahasan dan pertimbangan dimaksud. Kami menyambut baik aspirasi dan argumentasi tersebut,” terang Armuji, akrab disapa Cak Ji.

Cak Ji menambahkan bahwa masukan dari Pansus bertujuan untuk menyempurnakan substansi Perda,Serta agar kebijakan daerah yang dituangkan dalam perda lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Leave a reply