Fraksi PKS Jatim Tegaskan Perlindungan Pasar Tradisional Harus Tetap Terjaga Pasca Pencabutan Perda

SURABAYA| BERITA ADIKARA – Fraksi PKS DPRD Jawa Timur melalui juru bicaranya, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM, menegaskan pentingnya mempertahankan perlindungan terhadap pasar tradisional.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada Senin (22/9/2025), sehubungan dengan rencana pencabutan enam peraturan daerah (perda).
Fraksi PKS menyoroti secara khusus pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional. Mereka berpendapat bahwa penghapusan perda ini berpotensi melemahkan perlindungan terhadap pasar tradisional, yang saat ini sudah terdesak oleh menjamurnya pasar modern.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS mempertanyakan kelanjutan peran pemerintah provinsi dalam membina dan mengawasi pasar tradisional setelah perda tersebut dicabut.
Mereka menekankan bahwa pasar tradisional, yang dikelola oleh pemerintah desa, BUMDes, atau paguyuban pedagang, semakin tergerus eksistensinya.
Oleh karena itu, Fraksi PKS mendesak pemerintah provinsi untuk tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, meskipun kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Mereka merujuk pada Permendag Nomor 70 Tahun 2013 (yang telah diubah dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2022) sebagai dasar hukum yang memungkinkan intervensi pemerintah provinsi dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat.
Fraksi PKS menegaskan bahwa pencabutan perda tidak boleh mengorbankan perlindungan bagi pedagang kecil. Sebaliknya, hal ini harus dibarengi dengan kebijakan konkret agar pasar tradisional tetap menjadi pilar ekonomi kerakyatan dan mampu bersaing secara sehat dengan pasar modern.