Gelar RDPU Raperda Disabilitas, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan Dorong Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah

0
17

SURABAYA | BERITA ADIKARA — Dalam upaya mengoptimalkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melalui Komisi E menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 35 lembaga disabilitas se-Jawa Timur.

Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan Disabilitas di Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menyampaikan bahwa pelibatan puluhan lembaga disabilitas ini bertujuan untuk meminta masukan secara langsung dari para pihak yang berkepentingan.

Pihaknyatelah menyerahkan naskah akademik beserta draf rancangan Perda untuk direviu.

“Hari ini kita melakukan sinkronisasi. Mereka kita minta me reviu kira-kira apa yang perlu ditambahkan atau dikurangi agar Perda ini bisa terlaksana dengan baik di lapangan,” ujar Jairi Irawan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Jairi memaparkan ada tiga titik tumpu utama yang menjadi fokus dalam Raperda tersebut. Pertama, terkait sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penganggaran. Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) akan ditunjuk sebagai leading sector, namun koordinasi lintas instansi harus berjalan maksimal.

Kedua, urgensi pembentukan Komisi Disabilitas Daerah di tingkat provinsi, yang diharapkan nantinya juga akan diikuti oleh jajaran pemerintah kabupaten/kota. Komisi ini nantinya akan bertugas menjembatani sekaligus memantau implementasi Perda, termasuk pemenuhan hak kuota tenaga kerja dan aksesibilitas ruang publik.

“Komisi ini akan memantau apakah kuota penyandang disabilitas 2% di BUMD maupun OPD sudah terakomodasi, dan 1% di perusahaan swasta sudah dilaksanakan atau belum. Selain itu, mereka juga akan dilibatkan dalam perencanaan infrastruktur untuk memastikan kelayakan aksesibilitas bagi teman-teman disabilitas,” paparnya.

Pihaknya juga mendorong adanya Unit Layanan Disabilitas yang berfungsi membantu memetakan dan menyalurkan penyandang disabilitas ke sektor pekerjaan yang sesuai dengan kapabilitas fisik mereka, baik di sektor manufaktur maupun ritel.

Ketiga, penguatan peran serta masyarakat.  

Jairi menekankan bahwa penanganan disabilitas tidak bisa hanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan membutuhkan sinergi dan dukungan penuh dari elemen masyarakat.

Pembaruan mendasar dari Raperda ini, kata Jairi, adalah adanya pergeseran paradigma (perubahan mindset). Raperda ini disusun bukan lagi berdasarkan rasa belas kasihan (pendekatan charity), melainkan menjamin kesetaraan hak.

“Kalau dulu pendekatannya adalah rasa iba, sekarang ada perubahan mindset di masyarakat bahwa mereka harus diperlakukan sama seperti orang pada umumnya. Makanya kita perlu pemberdayaan, penanganan, dan pendampingan agar mereka bisa mandiri dan berdaya, tidak sekadar mendapatkan bantuan dari pemerintah,” pungkas Jairi.

Leave a reply