Gus Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Proses Ditunda Pekan Depan

0
45
https://beritaadikara.com/gus-yaqut-hadiri-sidang-praperadilan-di-pn-jakarta-selatan-proses-ditunda-pekan-depan/

Jakarta | Berita Adikara — Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi (24/2/2026) tampak berbeda dari biasanya. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, hadir secara langsung untuk mengikuti sidang perdana praperadilan yang ia ajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya menjadi sorotan publik karena sidang tersebut berkaitan dengan status tersangka yang disematkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Sejak pagi hari, area sekitar pengadilan sudah dipadati awak media dan sejumlah pendukung. Gus Yaqut tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak tenang saat memasuki ruang sidang, meski memilih tidak banyak memberikan komentar kepada wartawan. Kepada media, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi baik dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui mekanisme tersebut, Gus Yaqut menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan merupakan hak yang dimiliki tersangka untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan hukum, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penghentian penyidikan.

Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 2023–2024. Dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan itu diduga tidak sepenuhnya mengikuti proporsi yang telah diatur sebelumnya. Berdasarkan ketentuan, kuota haji reguler biasanya mendominasi sekitar 92 persen, sementara kuota haji khusus sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Namun, dalam realisasinya, kuota tambahan tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah. Kebijakan ini kemudian memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. KPK pun menetapkan Gus Yaqut dan seorang mantan staf khususnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pihak KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai prosedur. Sementara itu, kubu Gus Yaqut menilai ada sejumlah aspek hukum yang perlu diuji melalui praperadilan, termasuk dasar alat bukti dan prosedur yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Meski pemohon hadir lengkap bersama tim kuasa hukum, sidang perdana praperadilan tersebut tidak dapat langsung memasuki pokok perkara. Majelis hakim mencatat bahwa pihak KPK sebagai termohon tidak hadir di ruang sidang. Ketidakhadiran itu disertai surat permohonan penundaan yang sebelumnya telah diajukan oleh KPK.

Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan bahwa mereka tengah menangani beberapa perkara praperadilan lain secara bersamaan sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan sidang. Berdasarkan ketentuan hukum acara, majelis hakim dapat memberikan penundaan satu kali atas permintaan termohon. Hakim pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 3 Maret 2026.

Majelis hakim menegaskan bahwa penundaan ini merupakan kesempatan yang diberikan sesuai aturan. Apabila pada sidang berikutnya termohon kembali tidak hadir tanpa alasan sah, persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Usai persidangan, Gus Yaqut menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tengah menghadapi proses hukum. Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk menghambat penyidikan KPK. Menurutnya, praperadilan justru menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem hukum agar setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor aturan.

Tim kuasa hukum Gus Yaqut juga menegaskan kesiapan mereka menghadapi sidang lanjutan. Mereka menyatakan telah menyiapkan argumentasi dan dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa ada aspek prosedural yang patut diuji di hadapan hakim praperadilan. Menurut mereka, proses hukum yang transparan dan adil akan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut penyelenggaraan ibadah haji—sebuah isu yang sensitif dan memiliki dimensi keagamaan sekaligus administratif. Publik memantau dengan saksama perkembangan perkara ini, baik dari sisi substansi dugaan korupsi maupun dari aspek prosedural dalam penegakan hukum.

Di satu sisi, KPK dikenal sebagai lembaga yang memiliki mandat kuat dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, mekanisme praperadilan merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum. Pertemuan kedua aspek ini menjadikan perkara Gus Yaqut sebagai salah satu kasus yang sarat dimensi hukum dan politik.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 diperkirakan akan menjadi momentum penting. Pada tahap tersebut, kedua belah pihak diharapkan hadir untuk memaparkan argumentasi masing-masing. Hakim kemudian akan menilai apakah penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur atau terdapat cacat formil yang dapat membatalkannya.

Untuk saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal. Kehadiran langsung Gus Yaqut di persidangan perdana menunjukkan komitmennya mengikuti jalannya proses hukum. Sementara itu, publik menantikan perkembangan berikutnya dengan harapan bahwa seluruh tahapan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Leave a reply