Hari Guru 2025, Jairi Irawan Dorong Adanya “Norma Baru” dan MoU Perlindungan Guru

Jairi mengungkapkan bahwa saat ini diperlukan batasan yang jelas mengenai tindakan pendisiplinan di lingkungan sekolah.
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Menyoroti peringatan Hari Guru Nasional tahun 2025, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, Jairi Irawan, menekankan urgensi pembentukan “norma baru” dalam pola hubungan antara guru, murid, dan orang tua.
Hal ini dinilai krusial untuk mencegah kriminalisasi terhadap pendidik serta menciptakan rasa aman dalam proses belajar mengajar.
Jairi mengungkapkan bahwa saat ini diperlukan batasan yang jelas mengenai tindakan pendisiplinan di lingkungan sekolah. Ketidakjelasan batasan ini seringkali memicu perbedaan tafsir yang berujung pada pelaporan hukum.
“Kami berharap ada norma baru dalam pola hubungan guru dan murid. Harus diperjelas batasan-batasan mana yang dibolehkan dan mana yang tidak. Tujuannya agar guru merasa aman saat menjalankan proses mengajar, dan di sisi lain siswa juga merasa terlindungi,” ujar Jairi di Surabaya.
Menurut legislator Fraksi Golkar tersebut, fenomena kriminalisasi guru sering terjadi karena adanya perbedaan persepsi. Guru merasa sedang menjalankan kewajiban mendisiplinkan siswa, sementara siswa atau orang tua merasa tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan karena telah membayar biaya pendidikan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Jairi mendorong adanya kesepahaman kolektif yang diformalkan melalui Memorandum of Understanding (MoU). Ia menyarankan kolaborasi antara Dinas Pendidikan (Pendidikan Dasar dan Menengah), Aparat Penegak Hukum (APH), dan media massa.
“Perlu ada MoU. Pertama, dinas membuat pola hubungan baru. Kedua, dikolaborasikan dengan APH dan pemilik media massa. Jangan sampai masalah disiplin yang bukan kekerasan murni langsung diangkat media atau masuk ranah pidana. Jika sudah ada norma baru, penanganannya bisa lebih terukur,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, Jairi Irawan
Jairi juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik di sekolah. Ia menilai tidak semua persoalan harus diselesaikan lewat jalur hukum, melainkan perlu dilihat kelayakannya melalui kacamata keadilan restoratif.
Selain aspek regulasi dan hukum, Jairi menyoroti peran vital orang tua dan komite sekolah. Ia mengingatkan agar orang tua tidak sepenuhnya melepaskan tanggung jawab pendidikan karakter kepada sekolah begitu saja.
“Parenting di sekolah harus terus dilakukan untuk merajut hubungan antara guru, orang tua, dan murid. Jangan sampai orang tua merasa setelah menyerahkan anak ke sekolah, mereka lepas tanggung jawab. Komite sekolah juga harus aktif memfasilitasi agar hubungan ini terjalin dengan baik,” tambahnya.
Melalui skema norma baru dan kolaborasi lintas sektor ini, Jairi berharap iklim pendidikan di Jawa Timur semakin kondusif, di mana guru dapat mengajar dengan tenang tanpa bayang-bayang kriminalisasi, dan siswa mendapatkan pendidikan karakter yang tepat.










