Hina Suku Dayak Lewat TikTok, Konten Kreator Rizky Kabah Dijatuhi Hukuman Adat oleh Temenggung

Kejadian ini memicu diskusi luas tentang peran media sosial dalam menyebarkan konten yang berpotensi merusak hubungan antarbudaya.
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Rizky Kabah, seorang konten kreator asal Pontianak, Kalimantan Barat, telah dijatuhi hukuman adat oleh Suku Dayak atas dugaan penghinaan terhadap suku tersebut melalui konten di media sosial TikTok. Hukuman ini diberikan oleh Temenggung Dayak di hadapan berhala dan diberlakukan sebagai bagian dari hukum pidana adat.
Insiden ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan reaksi keras dari komunitas Dayak di wilayah tersebut. Konten yang dibuat oleh Rizky Kabah dinilai tidak sensitif dan dianggap telah menyinggung adat serta martabat Suku Dayak.
Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, yang memberlakukan hukuman tersebut, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons atas pelanggaran serius terhadap nilai-nilai budaya dan adat istiadat.
“Karena dia berbicara tidak senonoh, maka dia bisa dikenakan hukum adat. Selain itu, hukuman ini juga menegaskan pentingnya menjaga budaya,” ujar Iyen.
Hukuman adat ini tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam berekspresi dan menghargai keragaman budaya di Indonesia.
Hukuman adat yang diterima Rizky Kabah mencakup serangkaian ritual dan denda yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan adat setempat.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki kekuatan dan relevansi yang kuat dalam menyelesaikan masalah sosial di kalangan masyarakat adat. Pemberlakuan hukuman ini juga menandakan komitmen komunitas Dayak untuk melindungi warisan budaya mereka dari segala bentuk pelecehan atau penghinaan.
Proses hukuman ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan anggota suku, untuk memastikan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan tradisi yang berlaku.
Kejadian ini memicu diskusi luas tentang peran media sosial dalam menyebarkan konten yang berpotensi merusak hubungan antarbudaya.
Banyak pihak berpendapat bahwa platform digital harus digunakan secara bertanggung jawab untuk mempromosikan toleransi dan saling pengertian, bukan untuk menyebarkan kebencian atau stereotip negatif.
Insiden yang melibatkan Rizky Kabah ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana konten yang dibuat tanpa pertimbangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik dari sisi hukum adat maupun hukum positif.
Dengan adanya hukuman adat ini, diharapkan masyarakat, terutama para konten kreator, dapat mengambil pelajaran berharga untuk lebih menghormati budaya lokal dan keragaman yang ada di Indonesia. Hukuman ini bukan hanya tentang sanksi, tetapi juga tentang pendidikan dan penegasan kembali nilai-nilai luhur yang telah dijaga turun-temurun.
                			
                                        			









