DPRD dan Pemprov Jatim Resmi Sahkan Perda RPJMD 2025–2029

0
78

SURABAYA|BERITA ADIKARA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (7/7). Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak. Dari unsur legislatif, hadir Ketua DPRD Jatim Drs. M. Musyafak, Wakil Ketua I Deni Wicaksono, S. Sos., Wakil Ketua II H. Hidayat, S. Ag., M. Si., serta Wakil Ketua III Blegur Prijanggono, SH.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penyusunan RPJMD telah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

“Berkat dukungan dan peran aktif semua pihak dimaksud, Raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Khofifah

RPJMD Jatim 2025–2029 mengusung visi besar: “Bersama Jawa Timur Maju yang Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045.” Visi tersebut dijabarkan ke dalam sembilan misi pembangunan yang disebut sebagai Nawa Bhakti Satya, meliputi pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, penguatan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, akses pendidikan, layanan kesehatan, tata kelola pemerintahan, harmoni sosial, serta pelestarian lingkungan hidup.

Khofifah menjelaskan bahwa RPJMD ini tidak hanya akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah provinsi, tetapi juga menjadi acuan penting bagi kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD masing-masing.

“Dengan ditetapkannya Raperda RPJMD Jatim menjadi Perda, dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah provinsi dalam merancang program dan kegiatan, serta menjadi rujukan penting bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota,” jelas Khofifah.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen ini akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, bahwa Rancangan Perda RPJMD harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh Gubernur,” ujar Khofifah.

“Untuk itu, setelah dilakukan persetujuan bersama, kami akan segera menyampaikan Raperda RPJMD ini ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” tambahnya.

Proses penyusunan RPJMD Jatim 2025–2029 telah menempuh berbagai tahapan sejak 20 Februari 2025, mulai dari penyusunan dokumen awal, penyampaian visi-misi gubernur, konsultasi publik, Musrenbang, hingga pembahasan intensif dengan DPRD dan kementerian terkait.

Penetapan RPJMD ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan selama lima tahun ke depan, sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita berharap dokumen ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045,” jelas Khofifah.

Leave a reply