Ibu dan Bayi Dalam Kandungan Meninggal Setelah Ditolak Empat Rumah Sakit di Papua

Ibu dan Bayi Dalam Kandungan Meninggal Setelah Ditolak Empat Rumah Sakit di Papua
Jayapura | Berita Adikara — Sebuah tragedi memilukan mengguncang masyarakat Papua dan menyedot perhatian nasional. Seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Sentani, Kabupaten Jayapura, meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit pada 16–17 November 2025. Kasus ini memunculkan gelombang kemarahan publik, kritik keras dari DPR, serta janji investigasi menyeluruh dari pemerintah pusat.
Tragedi ini bermula ketika Irene mulai merasakan kontraksi hebat pada Minggu siang. Keluarga segera membawa Irene ke RSUD Yowari, rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya. Namun, alih-alih mendapatkan layanan darurat, keluarga mengaku Irene tidak segera ditangani karena dokter kandungan tidak berada di tempat. Kondisinya yang terus memburuk tidak diimbangi dengan respons cepat dari rumah sakit, sementara surat rujukan baru dibuat pada malam hari—terlalu lambat bagi seorang ibu hamil yang mengalami komplikasi.
Merasa tak bisa menunggu lebih lama, keluarga kemudian membawa Irene ke rumah sakit kedua, RS Dian Harapan. Namun harapan mereka pupus setelah pihak rumah sakit menolak dengan alasan ruang BPJS penuh dan dokter anestesi tidak tersedia. Penolakan ini membuat keluarga semakin panik, mengingat Irene membutuhkan tindakan medis cepat untuk menyelamatkan dirinya dan bayinya.
Upaya berikutnya adalah membawa Irene ke RSUD Abepura. Namun rumah sakit tersebut juga tidak bisa menerima Irene karena ruang operasi sedang dalam masa renovasi. Tidak ada ruang tindakan alternatif yang disiapkan, meskipun pasien dalam kondisi kritis.
Rumah sakit keempat yang dituju adalah RS Bhayangkara Jayapura. Namun lagi-lagi, keluarga Irene menghadapi kesulitan. Pihak rumah sakit disebut hanya menerima pasien BPJS apabila ruangan tersedia, sementara ruang BPJS penuh. Yang ada hanya ruang VIP dengan syarat uang muka sebesar Rp 4 juta. Keluarga, yang tidak memiliki kemampuan membayar uang muka sebesar itu, memohon agar tindakan darurat tetap diberikan sambil proses administrasi menyusul. Namun permintaan itu ditolak.
Seolah berpacu dengan waktu, keluarga akhirnya membawa Irene menuju RSUD Dok II Jayapura, yang ditunjuk sebagai rujukan terakhir. Namun dalam perjalanan, kondisi Irene menurun drastis. Ia mengalami kejang, lalu tidak sadarkan diri. Pada dini hari 17 November, Irene dinyatakan meninggal dunia di dalam ambulans. Bayi dalam kandungannya tidak berhasil diselamatkan.
Peristiwa ini memantik perhatian banyak pihak. Matius D. Fakhiri, Gubernur Papua, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui adanya kelemahan serius dalam sistem pelayanan kesehatan di Papua dan menyebut tragedi Irene sebagai “cermin kelam” kondisi rumah sakit di wilayah tersebut. Ia berjanji melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan, terutama terkait kesiapan fasilitas darurat dan sistem rujukan.
Dari tingkat nasional, respons cepat datang dari Puan Maharani, Ketua DPR RI. Ia meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kualitas layanan rumah sakit, terutama di provinsi dengan fasilitas terbatas. Menurutnya, penolakan pasien dalam kondisi kritis adalah pelanggaran berat yang tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan nyawa hanya karena minimnya layanan kesehatan.
Selain itu, Komisi IX DPR RI menyuarakan desakan agar Kemenkes melakukan audit total terhadap empat rumah sakit yang diduga menolak Irene. Mereka juga menuntut penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Di dalam regulasi, penolakan pasien dalam kondisi darurat merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kementerian Kesehatan menyatakan kasus ini merupakan pelanggaran terhadap UU Kesehatan dan telah membentuk tim investigasi khusus. Fokus utama pemeriksaan meliputi:
- Apakah rumah sakit benar-benar menerapkan prosedur standar untuk pasien gawat darurat.
- Mengapa dokter atau tenaga medis tidak tersedia pada momen kritis.
- Apakah alasan penolakan (ruang penuh, renovasi, syarat biaya) memenuhi aturan atau merupakan kelalaian.
- Bagaimana koordinasi antar rumah sakit dalam sistem rujukan darurat.
Jika ditemukan unsur kelalaian atau ketidaksesuaian prosedur, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Tragedi ini membuka kembali diskursus mengenai kualitas layanan kesehatan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Papua selama ini menghadapi tantangan besar berupa:
- Kekurangan dokter spesialis
- Fasilitas terbatas
- Ketidaksiapan layanan gawat darurat
- Minimnya integrasi sistem rujukan
- Ketidakadilan akses untuk pasien BPJS
Meski pemerintah telah meningkatkan alokasi anggaran kesehatan untuk Papua, kasus Irene membuktikan bahwa masih ada jurang besar antara kebijakan di pusat dan implementasi di lapangan.
Gelombang protes muncul di media sosial, dengan tagar yang menuntut keadilan bagi Irene dan perbaikan sistem kesehatan di Papua. Banyak warganet menyebut kasus ini sebagai “alarm darurat” bagi pemerintah untuk membenahi layanan publik, terutama kesehatan.
Berbagai organisasi kemanusiaan juga meminta investigasi transparan dan langkah kongkret perbaikan.










