IKPI Pertegas Komitmen Perlindungan Profesi melalui Penguatan Departemen Advokasi

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara resmi mengumumkan optimalisasi mandat Departemen Advokasi dalam memberikan pendampingan hukum bagi seluruh anggotanya.
Langkah strategis ini diambil guna merespons dinamika regulasi perpajakan nasional serta memastikan perlindungan hukum yang maksimal bagi para profesional konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya.
Pemberian bantuan hukum dan advokasi ini merupakan pengejawantahan langsung dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.
Sebagai organisasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, IKPI berkomitmen menciptakan ekosistem kerja yang aman dan profesional bagi para anggotanya.
Ketua Departemen Advokasi IKPI menyatakan bahwa pendampingan ini menjadi krusial di tengah meningkatnya kompleksitas hukum perpajakan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota yang menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku, mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan bermartabat,” tegasnya.
Tiga Pilar Utama Layanan Advokasi
Dalam menjalankan mandatnya, Departemen Advokasi IKPI memfokuskan pelayanan pada tiga pilar strategis:
- Edukasi Hukum Preventif: Memberikan pemahaman komprehensif kepada anggota mengenai batasan hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum profesi guna meminimalisir risiko malpraktik.
- Mediator dan Pendampingan Prosedural: Bertindak sebagai pendamping resmi saat anggota berhadapan dengan instansi penegak hukum atau otoritas perpajakan dalam sengketa profesional.
- Mitigasi dan Kajian Risiko: Melakukan telaah hukum mendalam terhadap potensi ancaman hukum yang dapat mencederai reputasi anggota maupun marwah organisasi secara kolektif.
Digitalisasi Layanan Advokasi di Tahun 2026
Menghadapi tantangan tahun 2026, IKPI tengah menyiapkan integrasi layanan advokasi ke dalam platform digital internal.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat prosedur pengaduan dan respons bantuan hukum bagi anggota yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Digitalisasi ini diharapkan mampu memangkas jalur birokrasi, sehingga anggota yang membutuhkan konsultasi hukum darurat dapat segera terhubung dengan tim ahli dari Departemen Advokasi.
“Mandat ini adalah bukti nyata bahwa IKPI hadir sebagai rumah pelindung. Profesionalisme konsultan pajak harus dibarengi dengan rasa aman dalam bekerja, sejauh integritas dan etika tetap dijunjung tinggi,” pungkas perwakilan pengurus IKPI.
Dengan langkah ini, IKPI kian mengukuhkan posisinya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya fokus pada peningkatan kompetensi, tetapi juga sangat responsif terhadap perlindungan hukum bagi para anggotanya di seluruh penjuru tanah air.










