Iwakum Tegaskan Putusan MK Harus Jadi Pedoman, Desak Hentikan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

0
21
https://beritaadikara.com/iwakum-tegaskan-putusan-mk-harus-jadi-pedoman-desak-hentikan-kriminalisasi-kerja-jurnalistik/

Jakarta | Berita Adikara Sikap tegas disampaikan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyusul putusan penting dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) terkait perubahan tafsir Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Organisasi wartawan yang fokus pada isu-isu hukum itu menegaskan bahwa putusan MK wajib dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum dan harus menjadi momentum untuk menghentikan praktik pemidanaan terhadap kerja jurnalistik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan tonggak penting dalam memperjelas batas antara tindakan yang benar-benar menghambat proses hukum dengan aktivitas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang. Menurutnya, selama ini terdapat kekhawatiran di kalangan jurnalis bahwa ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, khususnya frasa “secara langsung atau tidak langsung”, berpotensi ditafsirkan terlalu luas sehingga membuka peluang kriminalisasi terhadap pemberitaan atau investigasi media.

“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum. Kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan tidak bisa serta-merta dipersepsikan sebagai upaya menghalangi penyidikan,” ujar Irfan dalam keterangan resminya.

Dalam amar putusannya, MK memang menyoroti potensi multitafsir dalam Pasal 21 UU Tipikor, terutama terkait frasa yang dinilai dapat menjerat tindakan yang sejatinya berada dalam koridor kebebasan berekspresi. MK kemudian menegaskan pentingnya pembacaan pasal tersebut secara hati-hati agar tidak melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan pers.

Iwakum menilai, putusan ini tidak hanya penting bagi komunitas pers, tetapi juga bagi sistem hukum secara keseluruhan. Sebab, keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial yang strategis. Wartawan yang melaporkan proses penyidikan, mengkritisi jalannya perkara, atau mengungkap temuan investigatif justru berperan memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi upaya membawa sengketa pemberitaan ke ranah pidana dengan menggunakan pasal perintangan penyidikan sebagai dasar hukum.

“Sudah saatnya praktik pemidanaan terhadap jurnalis dihentikan. Jika ada keberatan atas suatu pemberitaan, mekanismenya sudah jelas melalui Dewan Pers atau hak jawab. Bukan langsung menggunakan instrumen pidana,” tegas Ponco.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu kriminalisasi jurnalis memang kerap mencuat, terutama ketika pemberitaan menyentuh kasus-kasus besar atau kepentingan pihak tertentu. Pasal-pasal yang memiliki ruang tafsir luas sering kali dipandang sebagai ancaman potensial bagi kebebasan pers. Oleh karena itu, putusan MK yang mempersempit ruang interpretasi Pasal 21 UU Tipikor dianggap sebagai angin segar bagi dunia jurnalistik.

Pengamat hukum tata negara menilai bahwa langkah MK sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas lex certa atau kepastian hukum. Ketentuan pidana tidak boleh bersifat kabur atau membuka peluang tafsir yang terlalu elastis, karena berisiko disalahgunakan. Dalam konteks ini, penegasan MK memperkuat posisi hukum profesi wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional.

Di sisi lain, Iwakum juga menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap terikat pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun selama aktivitas tersebut dilakukan dalam kerangka profesional dan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum, maka tidak boleh dikategorikan sebagai tindak pidana.

Putusan MK ini diharapkan menjadi pijakan baru dalam hubungan antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Transparansi dalam proses peradilan justru membutuhkan peran aktif media untuk menyampaikan informasi kepada publik. Tanpa pengawasan dari masyarakat dan media, potensi penyimpangan dalam proses hukum bisa semakin besar.

Lebih jauh, Iwakum menilai bahwa keputusan MK juga memperkuat demokrasi substantif di Indonesia. Kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi. Jika ruang tersebut dibatasi melalui ancaman pidana yang tidak proporsional, maka kualitas demokrasi dapat tergerus.

Komunitas pers kini berharap aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa dan hakim, konsisten mengimplementasikan putusan MK dalam praktik sehari-hari. Dengan demikian, tidak ada lagi ketakutan di kalangan jurnalis ketika meliput dan memberitakan kasus korupsi atau perkara besar lainnya.

Ke depan, putusan ini dipandang sebagai landasan penting untuk membangun keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan kebebasan pers. Negara tetap dapat menindak tegas pihak yang benar-benar menghalangi proses hukum, namun tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk membungkam kritik atau kerja jurnalistik yang sah.

Dengan adanya kepastian hukum yang lebih jelas, diharapkan hubungan antara pers dan aparat penegak hukum dapat berjalan lebih harmonis. Transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga, sementara kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi tetap terlindungi. Putusan MK ini pun menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dijalankan dengan batas yang tegas dan berlandaskan konstitusi.

Leave a reply