Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Malang Masuk Tahap Penyidikan, Pengasuh Masih Berstatus Terlapor

0
33
Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Pakisaji Malang Masuk Tahap Penyidikan, Pengasuh Masih Berstatus Terlapor

Kasus dugaan penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mujtaba, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, terus bergulir. Polres Malang telah menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan, namun pengasuh pondok berinisial B yang diduga sebagai pelaku masih berstatus sebagai terlapor.

Kuasa hukum terlapor, Muhammad Wahyudi Arifin, mengatakan bahwa pihaknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap kooperatif jika kliennya kembali dipanggil penyidik. “Proses itu sudah berjalan, kami mengikuti alurnya saja. Kami juga taat hukum,” ujar Wahyudi, Minggu (13/7/2025). Ia menegaskan, laporan penganiayaan tersebut masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seorang santri berinisial ADR (14), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. ADR mengaku mengalami penganiayaan berupa pukulan dengan rotan berulang kali oleh pengasuh pondok berinisial B, hingga menyebabkan luka pada kedua kakinya. Peristiwa ini terjadi saat malam takbiran Idul Adha awal Juni 2025 lalu, dan sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV kejadian tersebar luas.

Santri tersebut diduga dipukul karena keluar dari lingkungan pondok tanpa izin untuk membeli makanan akibat kelaparan. Laporan resmi dilayangkan ke Polres Malang pada 20 Juni 2025, dan hasil visum menunjukkan adanya luka cukup parah pada korban. Polisi telah memeriksa terlapor B sekali, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Menurut Wahyudi, kliennya belum dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan.

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, membenarkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan dan saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi tambahan. Ia menyebutkan bahwa salah satu tahapan yang belum rampung adalah mendengar keterangan dari saksi kunci yang mengetahui langsung kejadian tersebut. “Kalau semua ini sudah rampung maka kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas Erlehana.

Selain itu, menurut Erlehana, polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya korban lain dari kekerasan serupa di ponpes tersebut. Hal itu muncul dari keterangan yang diberikan korban saat diperiksa. “Belum ada mediasi. Karena keterangan korban ada korban lain yang dianiaya. Kita masih berusaha memanggil korban lain yang posisinya masih di dalam pondok,” ujarnya.

Proses pengumpulan keterangan dari saksi di lokasi sempat terkendala karena beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir. Pihak kepolisian pun berencana untuk langsung mendatangi ponpes guna melakukan pemeriksaan di tempat. “Kami akan datang ke ponpes untuk melakukan pemeriksaan di sana,” tegas Erlehana.

Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang santri laki-laki dicambuk pada bagian kaki di lingkungan pondok tersebut telah beredar luas dan memicu perhatian publik. Dalam video tersebut, santri terlihat berdiri dengan menahan sakit akibat pukulan rotan yang diterimanya.

Dengan status kasus yang telah naik ke penyidikan, Polres Malang kini tengah menunggu kelengkapan keterangan saksi sebelum menentukan apakah unsur tindak pidana penganiayaan terpenuhi dan menetapkan tersangka. Sementara itu, pihak Ponpes Darul Mujtaba melalui kuasa hukumnya tetap berpegang bahwa tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Leave a reply