Kejaksaan Agung Selidiki Laporan Keuangan Kimia Farma, Diduga Terdapat Kejanggalan Pasca Investasi INA

0
20

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), anggota Holding BUMN Farmasi. Informasi ini mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk Indonesia Investment Authority (INA), mencium indikasi ketidakwajaran dalam penyajian data keuangan perseroan.

Sumber KONTAN menyebutkan bahwa dugaan tersebut bermula dari hasil penelusuran internal INA. Lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan ini mulai mencermati sejumlah anomali keuangan setelah menanamkan investasinya di Kimia Farma dan anak usahanya, PT Kimia Farma Apotek (KFA).

Sebagaimana diketahui, kerja sama antara INA dan Kimia Farma diumumkan secara resmi pada 23 Februari 2023. Melalui siaran pers yang dibagikan kepada media saat itu, disebutkan bahwa INA bersama Silk Road Fund (SRF) telah merampungkan investasi strategis berupa partisipasi dalam penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) Kimia Farma serta pembelian 40% saham KFA.

Namun, belakangan muncul dugaan bahwa KFA mengalami masalah integritas dalam penyediaan data laporan keuangan. Dalam keterbukaan informasi pada 14 Juni 2024, Direktur Utama Kimia Farma, David Utama, mengungkapkan bahwa audit internal menemukan adanya pelanggaran terkait penyajian data keuangan di KFA.

Kejaksaan Agung Selidiki Laporan Keuangan Kimia Farma, Diduga Terdapat Kejanggalan Pasca Investasi INA

Dampak dari penyimpangan ini turut memengaruhi laporan keuangan induk, termasuk pos pendapatan, harga pokok produksi (HPP), dan beban usaha KAEF. Beban usaha yang membengkak di tahun 2023, terutama dari kontribusi KFA, menjadi sorotan karena lonjakannya tidak terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai catatan, Kimia Farma mencatatkan kerugian bersih sebesar Rp 1,48 triliun pada tahun 2023. Angka ini melonjak tajam sebesar 679,93% secara tahunan (YoY) dari rugi tahun sebelumnya sebesar Rp 190,47 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen INA belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sedang melakukan telaahan atas Kimia Farma.

Penyelidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola keuangan perusahaan pelat merah yang strategis di sektor farmasi, terlebih setelah mendapat suntikan dana dari investor institusional negara. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini atau hanya persoalan administratif semata.

Leave a reply