Kemenhub Siapkan Penyesuaian Tarif Ojek Online: Kenaikan Hingga 15 Persen Sesuai Zona Wilayah Mulai Juli 2025

Jakarta, 1 Juli 2025 – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) tengah merancang kebijakan baru mengenai tarif jasa ojek online (ojol). Kebijakan tersebut akan memungkinkan kenaikan tarif hingga 15 persen, bergantung pada zona wilayah operasional para mitra pengemudi. Rencana ini menjadi respons atas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, serta desakan para pengemudi ojek online yang menuntut penyesuaian tarif akibat beban biaya operasional yang semakin tinggi.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai berlaku pada bulan Juli 2025, dengan detail implementasi yang tengah difinalisasi bersama para pemangku kepentingan, termasuk aplikator seperti Gojek, Grab, InDriver, dan Maxim.
Penyesuaian tarif ojol akan dibedakan berdasarkan zonasi, sebagaimana sudah diterapkan dalam kebijakan sebelumnya. Adapun pembagian zonanya sebagai berikut:
- Zona I mencakup wilayah Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali. Di zona ini, tarif diperkirakan akan naik antara 8 hingga 10 persen.
- Zona II, yaitu kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), diproyeksikan mengalami kenaikan tertinggi, yakni antara 10 hingga 15 persen.
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan kisaran penyesuaian tarif di angka 8 hingga 15 persen, menyesuaikan kebutuhan daerah dan fluktuasi harga BBM.
Penyesuaian ini juga mencakup tarif minimum dan biaya tunggu yang akan ditentukan per zona. Rincian tarif resmi akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Rencana ini muncul setelah gelombang unjuk rasa driver ojol pada 20 Mei 2025 yang berlangsung di sejumlah kota besar. Para pengemudi menuntut kejelasan tarif dasar, transparansi potongan aplikasi, serta perlindungan atas biaya operasional mereka yang semakin berat pasca kenaikan harga BBM non-subsidi beberapa waktu lalu.
Kemenhub mengakui bahwa evaluasi tarif perlu dilakukan secara berkala agar tidak menekan pendapatan para pengemudi, sekaligus memberikan kejelasan kepada konsumen mengenai biaya jasa. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa industri ride-hailing tetap kompetitif namun berkelanjutan dari sisi ekonomi bagi mitra pengemudi.
Mitra pengemudi menyambut baik rencana ini, terutama jika diiringi dengan pembatasan potongan maksimal dari aplikator sebesar 15 persen, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan sebelumnya. Mereka menekankan bahwa kenaikan tarif tidak akan berdampak signifikan jika aplikator masih mengambil persentase besar dari tarif penumpang.
Di sisi lain, para operator aplikasi menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan penyesuaian sistem, selama prosesnya dikomunikasikan secara jelas dan diberikan tenggat waktu yang cukup. Aplikator juga berharap adanya sinergi antar-regulator, terutama terkait pengawasan dan kontrol teknis atas pelaksanaan aturan baru ini.
Kemenhub memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Bila ditemukan adanya praktik penagihan tarif tidak sesuai atau potongan aplikator melebihi batas maksimal yang ditentukan, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bisa diberlakukan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran tarif atau pemotongan sepihak melalui kanal pengaduan resmi Kementerian, termasuk aplikasi Lapor! dan call center yang disiapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.
Penyesuaian tarif ojol merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem transportasi daring. Di tengah meningkatnya biaya operasional dan tuntutan kesejahteraan pengemudi, kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem yang adil bagi semua pihak—pengemudi, aplikator, dan konsumen.
Kebijakan yang disusun berbasis zonasi ini diharapkan menjadi solusi jangka menengah untuk menstabilkan sektor transportasi online, terutama menjelang transisi teknologi kendaraan listrik yang mulai masuk dalam ekosistem angkutan daring.