Kesepakatan RI-AS: Transfer Data Pribadi Jadi Syarat Penurunan Tarif, Perlindungan UU PDP Diuji

0
12

Jakarta, Juli 2025 — Pemerintah Indonesia secara resmi menyepakati skema transfer data pribadi ke Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang yang juga mencakup penurunan tarif impor. Kesepakatan ini merupakan respons terhadap tekanan tarif tinggi yang sempat diberlakukan oleh pemerintahan Donald Trump terhadap sejumlah komoditas asal Indonesia.

Sebagai bagian dari hasil negosiasi, Amerika Serikat setuju menurunkan tarif impor atas beberapa produk strategis Indonesia dari 32% menjadi 19%. Di sisi lain, Indonesia memberikan komitmen untuk memfasilitasi arus bebas data lintas batas, yang memungkinkan data pribadi pengguna asal Indonesia bisa diakses oleh perusahaan-perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Hal ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan perdagangan digital yang semakin masif di era globalisasi.

Pemerintah menegaskan bahwa transfer data yang disepakati bukan untuk tujuan pengawasan, melainkan untuk mendukung keperluan dagang seperti transparansi rantai pasok produk—terutama bahan baku berbasis kelapa sawit, seperti gliserin. Transfer ini akan dilakukan dalam ruang lingkup terbatas dan berada di bawah pengawasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada 2022.

Pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kantor Staf Presiden, menyatakan bahwa data pribadi yang dikirim ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika perusahaan penerima memiliki standar keamanan data yang sama atau lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menjaga kedaulatan data digital nasional. Menurutnya, seluruh proses transfer akan melewati audit keamanan serta pengawasan ketat dari otoritas siber dan perlindungan data. Selain itu, perusahaan yang mengelola data wajib menunjuk perwakilan di Indonesia dan menyediakan mekanisme pengaduan publik atas potensi pelanggaran.

Sebagai tambahan, Kominfo juga menyiapkan revisi aturan turunan dari UU PDP untuk menyesuaikan dengan kondisi lintas negara dan perlindungan yang diperlukan dalam kerja sama internasional.

Meski pemerintah menyatakan kesepakatan ini menguntungkan sektor digital nasional, berbagai kelompok masyarakat sipil dan pemerhati keamanan data menyuarakan kekhawatiran mereka. Menurut pengamat dari Indonesia Digital Sovereignty Institute, kesepakatan ini bisa menjadi pintu masuk bagi dominasi platform asing dalam pengelolaan data domestik. Jika tidak diawasi dengan ketat, bisa terjadi eksploitasi data pengguna yang berujung pada kerugian ekonomi dan pelanggaran privasi.

Ada pula kekhawatiran bahwa data pribadi akan digunakan untuk profiling iklan atau analisis pasar tanpa memberikan nilai tambah nyata bagi pemilik data maupun pemerintah Indonesia. Dalam kondisi tersebut, kedaulatan data nasional bisa tergerus jika tidak diimbangi dengan regulasi yang ketat dan transparansi dari pelaku usaha.

Di sisi lain, kesepakatan ini juga dinilai membawa dampak positif bagi pelaku startup dan sektor e-commerce Indonesia. Dengan adanya pengakuan atas pengelolaan data lintas batas, akses ke pasar Amerika Serikat dan global semakin terbuka. Hal ini mendukung inklusi digital dan memperluas peluang ekonomi digital Indonesia di kancah internasional.

Selain itu, Indonesia juga memperoleh dukungan dari Amerika Serikat dalam bentuk kemudahan ekspor produk digital dan perangkat lunak, serta pembebasan bea masuk bagi beberapa komoditas teknologi.

Kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat dalam aspek transfer data pribadi mencerminkan dinamika baru dalam diplomasi ekonomi digital. Meskipun membuka peluang ekonomi, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga perlindungan data, kedaulatan siber, serta transparansi penggunaan data oleh perusahaan asing.

Ke depan, implementasi kesepakatan ini akan menjadi ujian nyata bagi sistem perlindungan data nasional dan kemampuan Indonesia dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi digital dengan perlindungan hak-hak dasar masyarakat.

Leave a reply