KIKA Kecam Peretasan Situs Persada FH UB atas Kritik Revisi KUHAP

KIKA Kecam Peretasan Situs Persada FH UB atas Kritik Revisi KUHAP
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras peretasan terhadap situs Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Insiden ini terjadi setelah sejumlah dosen dari kampus tersebut menyuarakan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah, menyebut peretasan ini sebagai bentuk represi digital yang serius terhadap kebebasan akademik. “Ini bukan sekadar serangan siber biasa, melainkan upaya pembungkaman suara-suara kritis di ruang akademik,” ujar Herdiansyah dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurutnya, kebebasan akademik merupakan pilar utama Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk kebebasan berpikir, berpendapat, dan berkarya secara ilmiah. Ia menilai serangan digital terhadap situs Persada sebagai bentuk ancaman yang bisa menciptakan efek jera atau chilling effect di kalangan akademisi.
“Serangan ini tidak hanya ditujukan kepada dosen di Universitas Brawijaya, tetapi juga kepada seluruh cendekiawan, peneliti, dan mahasiswa di Indonesia,” tegasnya.
Terkait Kritik terhadap RUU KUHAP
Peretasan ini terjadi setelah Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia, termasuk Ketua Persada Fachrizal Afandi, menyampaikan pernyataan sikap yang mengkritisi proses penyusunan RUU KUHAP pada 18 Juli 2025. Fachrizal menyatakan bahwa situs Persada mulai diserang sejak 25 Juli 2025, termasuk dengan konten bermuatan pornografi dan upaya pengambilalihan kepemilikan laman.
“Saya meyakini serangan ini berkaitan langsung dengan kritik terhadap proses revisi KUHAP,” ujarnya kepada Tempo, Minggu, 27 Juli 2025.
Fachrizal juga mengkritisi minimnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Meski dirinya tergabung dalam tim ahli, ia mengaku tidak dilibatkan secara penuh dalam pembahasan naskah.
Permintaan RDP Tak Direspons DPR
Sebelumnya, Fakultas Hukum UB telah mengirim surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI sejak 15 Mei 2025, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Hal ini disayangkan oleh Fachrizal, karena bertentangan dengan klaim Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyatakan pihaknya tak pernah menolak permohonan RDPU dari siapapun.
“Minimnya pelibatan publik dan akademisi dalam pembahasan undang-undang dapat menyebabkan terlewatnya aspek-aspek substansial dalam reformasi hukum acara pidana,” katanya.
Pembahasan DIM Revisi KUHAP oleh Panitia Kerja Komisi III DPR dan pemerintah sendiri berlangsung singkat, hanya dua hari, meskipun jumlah DIM mencapai 1.676. RUU KUHAP ini akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun.
KIKA: Peretasan Langgar HAM dan UU Pendidikan Tinggi
Herdiansyah menegaskan bahwa tindakan peretasan ini melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan sivitas akademika dalam menjalankan Tri Dharma. Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik (SIPOL) serta Pasal 13 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB), yang telah diratifikasi Indonesia.
“Serangan terhadap situs Persada UB adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia di ruang digital,” ujarnya.
KIKA mendesak Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta DPR dan pemerintah memberikan jaminan perlindungan kepada akademisi yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
“Pembungkaman melalui peretasan atau serangan digital lainnya adalah tindakan pengecut yang merusak ekosistem demokrasi dan merendahkan peran akademisi sebagai intelektual publik,” tutup Herdiansyah.