Komisi E DPRD Jatim Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan
SURABAYA | BERITA ADIKARA – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap rencana program makan bergizi gratis yang akan diimplementasikan pada tahun 2025-2026. Mengingat alokasi anggaran yang sangat besar, mencapai sekitar Rp200 triliun, Jairi menekankan pentingnya antisipasi di semua lini untuk memastikan program berjalan efektif dan aman.
“Kita perlu melakukan banyak evaluasi terhadap program makan bergizi gratis ini karena anggarannya sangat besar. Dengan anggaran tersebut, semua aspek harus diantisipasi, mulai dari ketersediaan bahan makanan hingga pencegahan keracunan pada siswa,” ujar Jairi Irawan.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan dan harus turut serta mengawasi jalannya program secara ketat.
“Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus terlibat penuh. Contohnya seperti sertifikasi higienis, itu kan yang melakukan kabupaten/kota. Mereka harus mengawasi agar program ini berjalan dengan baik,” tegasnya.
Untuk menjamin kualitas, Jairi mengusulkan setidaknya ada empat standar utama yang harus menjadi acuan dalam pelaksanaan program, yang ia sebut sebagai “4 Tepat”:
- Tepat Jumlah: Porsi makanan harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan. “Untuk anak SD, SMP, dan SMA harus ada pembedaan. Mungkin untuk SMA, porsi karbohidrat atau nasinya lebih banyak,” jelasnya.
- Tepat Gizi: Kandungan nutrisi harus dihitung secara cermat oleh ahli gizi yang ada di setiap penyelenggara program. “Jangan sampai ada buah yang setipis kertas, itu tidak tepat gizi namanya,” ia mencontohkan.
- Tepat Bentuk: Tampilan atau presentasi makanan harus menarik untuk menambah selera makan anak-anak, yang saat ini sangat peka terhadap visual yang kreatif.
- Tepat Waktu: Ketepatan waktu dalam proses memasak hingga distribusi sangat krusial untuk menjaga kesegaran dan keamanan pangan.
“Harus dihitung betul, masak nasi jam berapa, sayur jam berapa, hingga memasukkan ke dalam wadah jam berapa. Jangan sampai makanan yang disajikan untuk makan siang sudah basi,” paparnya.
Lebih lanjut, Jairi Irawan menyoroti kewajiban adanya Prosedur Operasional Standar (SOP) yang baku. Penyelenggara yang tidak mematuhi SOP harus ditindak tegas, mulai dari peninjauan, pemberian surat peringatan, hingga penutupan izin usaha jika peringatan diabaikan.
“Ini menyangkut nyawa orang. Jika ada yang mengabaikan peringatan, harus ditutup. Harus tegas,” katanya.
Terkait penambahan jumlah penyelenggara program, Jairi menyarankan agar dilakukan secara bertahap. Ia mencontohkan, dari sekitar 1.300 penyelenggara yang ada di Jawa Timur saat ini, harus dipastikan seluruhnya berjalan tanpa masalah sebelum pemerintah membuka pendaftaran untuk penyelenggara baru.
“Harus ada evaluasi dulu. Pastikan yang 1.300-an ini tidak ada masalah, baru ditambah lagi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan di Jawa Timur,” pungkasnya.