KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus: Lima Biro Travel Dicecar Soal Tambahan Jatah

0
48
https://beritaadikara.com/kpk-dalami-dugaan-korupsi-kuota-haji-khusus-lima-biro-travel-dicecar-soal-tambahan-jatah/

Jakarta, 24 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Fokus terbaru lembaga antirasuah ini mengarah pada mekanisme pemberian kuota haji khusus tambahan yang diduga sarat praktik penyimpangan. Untuk mengungkap hal tersebut, KPK memanggil dan memeriksa lima biro travel yang selama ini mengantongi jatah kuota haji khusus.

Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur pada Senin, 23 September 2025. Para perwakilan biro travel dicecar dengan pertanyaan seputar cara mereka mendapatkan kuota tambahan, sekaligus apakah ada praktik tidak sah seperti setoran uang ke pihak tertentu untuk memperoleh jatah tersebut.

Lima biro perjalanan haji dan umrah yang dimintai keterangan oleh KPK adalah:

  1. PT Saudaraku, dengan Direktur Utama Muhammad Rasyid.
  2. PT Menara Suci Sejahtera, diwakili oleh Rbm Ali Jaelani selaku bagian operasional haji.
  3. PT Al-Andalus Nusantara Travel, dengan perwakilan Siti Roobiah Zalfaa.
  4. PT Andromeda Atria Wisata, diwakili Zaenab Abidin.
  5. PT Dzikra Az-Zumar Wisata, dengan perwakilan bernama Afif.

Kelima biro tersebut ditanyai tentang alur distribusi kuota tambahan haji khusus, bagaimana mekanismenya, serta pihak mana saja yang terlibat dalam proses pemberian jatah tersebut. Menurut penyidik, pemeriksaan ini krusial untuk membongkar dugaan adanya praktik jual-beli kuota yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama dan sejumlah pelaku usaha travel.

Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024 memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya tambahan kuota tersebut dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengubah pembagian tersebut menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan drastis ini memunculkan tanda tanya besar karena bertentangan dengan aturan undang-undang.

Akibatnya, kuota haji khusus yang jumlahnya meningkat tajam menjadi rebutan biro travel. Di sinilah KPK menduga adanya penyimpangan berupa transaksi uang untuk memuluskan penambahan jatah. Tidak hanya itu, ada indikasi sebagian biro travel menyalurkan kembali kuota ke biro afiliasi dengan harga lebih tinggi, sehingga menimbulkan praktik jual-beli kuota yang merugikan jamaah dan negara.

KPK memperkirakan praktik penyelewengan kuota haji khusus ini bisa menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis tersebut muncul dari dugaan pungutan tidak sah, transaksi jual beli kuota antar biro, dan potensi manipulasi dalam distribusi kuota tambahan.

Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah haji reguler. Dengan kuota reguler yang terpotong, waktu tunggu jamaah untuk berangkat haji semakin panjang. Ada jamaah reguler yang kini harus menunggu belasan hingga puluhan tahun, sementara kuota haji khusus bisa diakses dengan biaya jauh lebih besar melalui biro tertentu.

Beberapa pengelola biro travel menanggapi pemeriksaan ini dengan sikap defensif. Misalnya, pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga pernah dipanggil KPK, membantah tuduhan bahwa biro miliknya memperoleh ribuan kuota tambahan. Ia menegaskan bahwa jatah yang diperoleh sudah sesuai dengan aturan, serta menolak tuduhan adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam pemeriksaan.

Meski demikian, KPK tetap melanjutkan penyelidikan terhadap Maktour dan puluhan travel lainnya. Lembaga antirasuah ini menduga ada ratusan biro perjalanan yang ikut menikmati kuota tambahan dengan cara yang tidak transparan.

Sejak 9 Agustus 2025, KPK resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Beberapa nama pejabat tinggi sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, dan sejumlah pemilik biro travel besar.

Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka resmi. Penyidik masih mengumpulkan bukti, menelusuri aliran dana, serta mengonfirmasi peran setiap pihak dalam distribusi kuota tambahan tersebut.

Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Penyelenggaraan ibadah haji seharusnya dijalankan dengan prinsip adil, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. Jika benar ada jual-beli kuota, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai penyelenggara haji bisa runtuh.

Selain itu, dampak langsungnya sangat terasa bagi jamaah reguler yang harus menunggu lebih lama. Ketika kuota khusus diperbesar secara tidak sah, ribuan calon haji yang telah lama menunggu menjadi korban. Padahal, ibadah haji merupakan kewajiban suci yang sangat didambakan umat Islam.

Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan ini menjadi pengingat penting tentang perlunya integritas dalam pengelolaan ibadah yang menyangkut kepentingan umat. Pemeriksaan terhadap lima biro travel hanyalah pintu masuk bagi KPK untuk mengurai benang kusut persoalan yang lebih besar.

Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan, masyarakat menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap aktor utama di balik praktik penyalahgunaan kuota haji ini. Harapannya, penyidikan yang berjalan transparan dapat mengembalikan marwah penyelenggaraan haji di Indonesia sebagai ibadah yang suci, bebas dari kepentingan komersial dan praktik korupsi.

Leave a reply