KPK Dukung Langkah Presiden Prabowo Merombak Komite TPPU demi Optimalisasi Pemulihan Aset Negara

0
97

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja merombak struktur Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perombakan ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Agustus lalu.

Meskipun KPK tidak tercantum sebagai anggota resmi dalam struktur komite yang baru, lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa langkah Presiden merupakan sebuah terobosan penting. Menurut KPK, pembentukan komite nasional yang lebih terintegrasi akan memperkuat sinergi antar lembaga negara, terutama dalam menelusuri dan memulihkan aset negara yang hilang akibat praktik pencucian uang dan korupsi.

Dalam Perpres tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite TPPU. Sementara posisi wakil ketua diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Selain itu, Presiden juga menugaskan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, untuk memimpin tim pelaksana. Susunan keanggotaan komite ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga strategis, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tidak ketinggalan lembaga sektor keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masuk dalam jajaran anggota.

Namun demikian, publik mencatat bahwa KPK tidak dilibatkan secara langsung dalam struktur komite ini. Absennya KPK menimbulkan sejumlah pertanyaan, mengingat lembaga ini memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi yang kerap berkaitan erat dengan praktik pencucian uang.

Meski tidak menjadi bagian resmi dari keanggotaan, KPK menegaskan posisinya yang mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo. Juru bicara KPK menilai bahwa keberadaan komite ini dapat menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pengembalian aset negara.

KPK menekankan bahwa penguatan kerangka koordinasi sangat penting untuk mengoptimalkan asset recovery, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pencucian uang lintas negara. Selama ini, pengembalian aset hasil kejahatan kerap menghadapi hambatan, baik karena kompleksitas hukum maupun keterbatasan akses terhadap sistem keuangan internasional.

Menurut KPK, dengan adanya payung hukum baru ini, pemerintah dapat lebih leluasa melakukan diplomasi dan kerjasama internasional dalam upaya mengusut serta mengembalikan aset hasil tindak pidana. Selain itu, langkah ini diyakini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sebab mereka tidak hanya menghadapi hukuman penjara, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatannya.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa efektivitas komite ini akan sangat bergantung pada mekanisme koordinasi antar lembaga. Indonesia telah beberapa kali membentuk tim atau komite lintas lembaga, tetapi tantangan yang dihadapi seringkali sama, yaitu ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan.

KPK dalam pernyataannya juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi Perpres ini. Tanpa koordinasi yang jelas, komite berisiko hanya menjadi forum formalitas tanpa menghasilkan perubahan nyata dalam pemberantasan TPPU.

Namun, KPK optimistis bahwa dengan komitmen politik dari Presiden serta dukungan penuh lembaga strategis, perombakan ini dapat memberikan hasil positif. Apalagi, persoalan TPPU tidak bisa dipandang remeh, sebab pencucian uang menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan lain seperti korupsi, narkotika, hingga pendanaan terorisme.

Meski disambut baik, perombakan komite ini tidak lepas dari sorotan. Salah satunya adalah pertanyaan mengenai absennya KPK dalam struktur resmi. Banyak pihak menilai, sebagai lembaga yang memiliki pengalaman panjang dalam membongkar kasus korupsi besar, kehadiran KPK semestinya tetap dibutuhkan di komite tersebut.

Namun, sejumlah pihak berpendapat bahwa ketidakhadiran KPK tidak serta merta mengurangi peranannya. KPK masih bisa berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga lain melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Bahkan, dalam beberapa kasus, KPK dapat tetap mengajukan permintaan informasi dan analisis kepada PPATK untuk memperkuat proses penyelidikan.

Perubahan struktur komite TPPU oleh Presiden Prabowo pada dasarnya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan negara. Dengan semakin canggihnya modus pencucian uang, negara dituntut memiliki instrumen yang lebih adaptif dan mampu menjawab tantangan global.

Melalui komite ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan reputasi Indonesia di mata internasional, khususnya dalam pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF) yang menekankan pentingnya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Bagi KPK, meski tidak duduk di kursi anggota komite, mereka tetap menegaskan akan bersinergi. Dukungan moral dan kelembagaan diberikan untuk memastikan bahwa setiap upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU pada akhirnya bermuara pada satu tujuan besar: pengembalian aset negara demi kepentingan rakyat Indonesia.

Dengan demikian, perombakan komite TPPU oleh Presiden Prabowo Subianto bukan hanya langkah administratif semata, melainkan strategi besar untuk memperkuat fondasi pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Dukungan dari KPK menambah legitimasi atas kebijakan ini, sekaligus menjadi sinyal bahwa negara serius menutup celah bagi pelaku kejahatan yang mencoba menyembunyikan hasil kejahatannya melalui praktik pencucian uang.

Leave a reply