KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

0
81
https://beritaadikara.com/kpk-panggil-eks-menpora-dito-ariotedjo-sebagai-saksi-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/

Jakarta | Berita Adikara — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penetapan kuota haji Indonesia. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Langkah ini menandai perluasan penyelidikan yang kini menyasar lintas sektor pemerintahan, tidak hanya terbatas pada Kementerian Agama sebagai instansi teknis penyelenggara ibadah haji.

Pemeriksaan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut keterangan resmi yang disampaikan juru bicara KPK, pemanggilan mantan pejabat negara itu bertujuan untuk menggali informasi yang lebih komprehensif terkait proses pengambilan keputusan dalam pembagian kuota haji, khususnya pada periode penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.

KPK menilai, keterangan dari berbagai pihak yang memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam proses kebijakan lintas kementerian menjadi penting untuk membangun konstruksi perkara yang utuh. Penyidik ingin memastikan apakah terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan, intervensi kebijakan, atau aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam penetapan kuota tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mencuat setelah muncul polemik terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun harus menunggu dalam antrean panjang. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu justru dibagi secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut memicu kritik dari berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus hanya boleh dialokasikan maksimal delapan persen dari total kuota nasional. Skema pembagian yang melampaui batas itu kemudian menimbulkan dugaan adanya penyimpangan kebijakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi bahwa keputusan pembagian kuota tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berimplikasi pada keuangan negara. Dugaan kerugian negara yang muncul dalam perkara ini nilainya disebut mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, terutama akibat hilangnya kesempatan jemaah reguler untuk berangkat sesuai haknya.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah mengambil sejumlah langkah hukum, mulai dari pemanggilan saksi, penggeledahan, hingga pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan. Beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama telah lebih dahulu dimintai keterangan, dan sebagian di antaranya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemanggilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai saksi menunjukkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan lintas kementerian dalam proses pembahasan kuota haji. Meskipun kementerian tersebut tidak memiliki kewenangan langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji, KPK mendalami kemungkinan adanya koordinasi antarpejabat atau forum pengambilan keputusan yang melibatkan lebih dari satu kementerian.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi tidak serta-merta berarti yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan keterangan yang relevan dan memastikan alur peristiwa hukum dapat direkonstruksi secara objektif. KPK, kata dia, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Di sisi lain, perkara ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan kebutuhan spiritual mendasar bagi umat Islam. Banyak calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun merasa dirugikan oleh kebijakan kuota yang dianggap tidak adil. Oleh karena itu, masyarakat menaruh harapan besar agar KPK dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Pengamat hukum menilai, keberanian KPK memeriksa saksi dari berbagai latar belakang jabatan menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mengusut tuntas perkara. Langkah ini juga dipandang penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini kerap diwarnai polemik.

Ke depan, KPK membuka peluang untuk memanggil saksi tambahan apabila dibutuhkan. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti lain, termasuk dokumen kebijakan, catatan komunikasi, serta bukti elektronik yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

Kasus kuota haji kini telah berkembang menjadi salah satu perkara strategis yang menguji konsistensi penegakan hukum di sektor pelayanan publik. Publik menanti langkah lanjutan KPK, sekaligus berharap agar pengelolaan ibadah haji di masa depan dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Leave a reply