Landasan Hukum Pada Layanan Kesehatan Digital di Indonesia Menurut Permenkes

0
32
https://beritaadikara.com/landasan-hukum-p…enurut-permenkes/

BERITA ADIKARA– Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, layanan kesehatan berbasis telemedicine semakin menjadi pilihan masyarakat Indonesia untuk konsultasi medis tanpa harus bertemu langsung.

Namun, pertanyaan seputar landasan hukumnya sering muncul di berbagai forum diskusi online, seperti yang terlihat dalam unggahan pengguna di platform tanya-jawab yang menanyakan apakah ada regulasi yang mengatur fasilitas kesehatan digital.

Berdasarkan regulasi terkini, pemerintah telah memperkuat kerangka hukum untuk memastikan layanan ini aman, berkualitas, dan melindungi hak pasien serta tenaga medis.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, telemedicine didefinisikan sebagai penyediaan layanan kesehatan jarak jauh menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Fasilitas yang terlibat wajib mendaftar ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, serta memenuhi persyaratan seperti sumber daya manusia yang kompeten, infrastruktur teknologi yang aman, dan dokumentasi rekam medis.

Pembaruan signifikan datang melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit mengakomodasi layanan kesehatan digital.

  • Pasal 172 ayat (4) UU ini menyatakan bahwa telemedicine hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik, guna menjaga kualitas dan legalitas layanan.
  • Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) menyediakan infrastruktur dan peralatan yang memadai untuk telemedicine.
  • Regulasiini juga didukung oleh UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menekankan persetujuan eksplisit pasien untuk pengolahan data kesehatan serta langkah keamanan seperti enkripsi dan autentikasi dua faktor.
  • Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik semakin memperkuat aspek ini dengan mandat keamanan data di platform telemedicine.

Meski demikian, tantangan masih ada. Permenkes 20/2019 terbatas pada interaksi antar fasilitas kesehatan dan belum sepenuhnya mengatur layanan melalui aplikasi komersial seperti Halodoc atau Alodokter, yang sering digunakan untuk konsultasi langsung dokter-pasien.

Hal ini menimbulkan celah regulasi, termasuk risiko pelanggaran data seperti yang dilaporkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2023, di mana lebih dari 60% platform telemedicine belum memenuhi standar keamanan.

https://beritaadikara.com/landasan-hukum-p…enurut-permenkes/

Selain itu, isu tanggung jawab medis dalam diagnosis jarak jauh dan yurisdiksi lintas wilayah sering menjadi perdebatan, dengan sekitar 70% sengketa menghadapi kesulitan penyelesaian.

Pemerintah terus mendorong harmonisasi regulasi untuk mengatasi gap ini, termasuk revisi aturan turunan guna mencakup telemedicine berbasis aplikasi komersial.

Manfaat telemedicine, seperti akses mudah ke layanan kesehatan di daerah terpencil, biaya terjangkau, dan edukasi kesehatan online, diharapkan semakin optimal dengan infrastruktur internet yang merata.

Pengawasan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta organisasi profesi untuk menjamin keselamatan pasien dan kepatuhan.

Diskusi online, seperti yang beredar di media sosial dan forum, menunjukkan minat tinggi masyarakat terhadap aspek hukum ini, termasuk integrasi dengan software manajemen fasilitas kesehatan berbasis cloud seperti Pracpital.

Pakar hukum kesehatan menekankan pentingnya kesadaran pengguna untuk memilih platform terdaftar dan memahami hak mereka sebagai pasien. Dengan regulasi yang semakin komprehensif, masa depan layanan kesehatan digital di Indonesia diproyeksikan lebih inklusif dan aman, sejalan dengan visi transformasi kesehatan nasional.

Leave a reply