Larangan Roblox untuk Anak SD-SMP, Mendikdasmen Beri Alasan

0
16

Jakarta, Agustus 2025 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Dr. Tatang Dwi Pramudiono, resmi mengeluarkan imbauan keras kepada para orang tua dan sekolah agar melarang anak-anak di jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) bermain game daring populer, Roblox. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya konten-konten berbahaya yang tersebar di dalam platform game tersebut, yang dinilai tidak sesuai dan membahayakan bagi perkembangan mental serta moral anak-anak.

Larangan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perlindungan Peserta Didik dari Paparan Konten Negatif Game Daring. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia, agar langkah pengawasan dan pencegahan dapat dilakukan secara serentak dan menyeluruh.

Berdasarkan hasil pengawasan dari Satuan Tugas Siber Kemendikdasmen dan laporan masyarakat, Roblox ditemukan memiliki sejumlah risiko yang membahayakan anak-anak, antara lain:

  • Mudahnya akses anak-anak ke ruang-ruang “roleplay” yang berisi simulasi perilaku orang dewasa, seperti kegiatan pacaran, pernikahan, bahkan klub malam, yang mengandung konten seksual terselubung. Hal ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai dan usia perkembangan anak-anak SD dan SMP.
  • Terdapat unsur kekerasan yang cukup intens, serta adanya praktik judi yang disamarkan dalam permainan, yang tidak pantas bagi usia anak-anak dan dapat memicu perilaku negatif.
  • Fitur obrolan di dalam Roblox memungkinkan interaksi bebas yang dapat membuka peluang terjadinya perundungan siber (cyberbullying) dan kontak dengan orang asing, yang berpotensi membahayakan keamanan anak.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025, Mendikdasmen Tatang Dwi Pramudiono menyampaikan, “Meskipun Roblox tampak sebagai game anak-anak yang menyenangkan, setelah kami telusuri lebih dalam, banyak ruang di dalamnya berisi simulasi perilaku orang dewasa yang sangat berbahaya untuk pembentukan karakter siswa.”

Surat edaran tersebut memuat sejumlah instruksi yang harus dipatuhi demi melindungi anak-anak dari paparan konten negatif, antara lain:

  • Guru dan wali kelas wajib mengawasi penggunaan gawai siswa di lingkungan sekolah secara ketat, termasuk melarang pemasangan atau instalasi game Roblox di laboratorium Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sekolah.
  • Orang tua diharapkan melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak di rumah, dengan mengontrol penggunaan ponsel dan komputer, serta mengaktifkan fitur Parental Control untuk membatasi akses ke konten yang tidak sesuai.
  • Dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya game Roblox kepada komunitas sekolah dan komite pendidikan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak secara luas.

Langkah tegas Mendikdasmen mendapat dukungan dari para ahli, seperti psikolog anak Dr. Reni Kusumaningrum, M.Psi. Ia menilai kebijakan ini sangat penting sebagai bentuk antisipasi, mengingat anak-anak usia 7 hingga 13 tahun sangat rentan untuk meniru dan terpengaruh oleh konten game yang tidak terfilter dengan baik.

Namun, tidak sedikit pula warga maya yang mengungkapkan pendapat bahwa pemerintah sebaiknya menitikberatkan pada edukasi dan pembekalan digital parenting bagi orang tua ketimbang memberlakukan larangan langsung. Mereka berargumen bahwa edukasi yang baik akan lebih efektif dalam jangka panjang untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya.

Larangan terhadap game Roblox merupakan bagian dari komitmen pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi anak-anak di jenjang sekolah dasar dan menengah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti menutup akses semua game online, melainkan mendorong agar anak-anak lebih banyak mengakses konten yang edukatif, kreatif, dan ramah anak.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan ini, Kemendikdasmen juga menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui alamat lapor.cyberdikdasmen.go.id. Kanal ini berfungsi sebagai wadah pelaporan apabila masyarakat menemukan konten permainan daring yang dinilai tidak layak dan berbahaya bagi anak-anak.

Dengan langkah ini, diharapkan orang tua, guru, dan seluruh masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan digital anak-anak, sekaligus mendorong perkembangan mereka yang sehat dan positif di tengah pesatnya kemajuan teknologi.

Leave a reply