MA Tegaskan Prinsip Kesetaraan Gender Dalam Sengketa Waris, Tolak Hukum Adat Yang Menguntungkan Anak Laki” Tertua.

0
30
https://beritaadikara.com/ma-tegaskan-prin…anak-laki-tertua/

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap kesetaraan gender dalam hukum perdata nasional.

Melalui sebuah putusan penting, MA menyatakan bahwa pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan jenis kelamin, sekaligus menolak penerapan hukum adat tidak tertulis yang memprioritaskan anak laki-laki tertua sebagai pewaris tunggal.

Perkara ini bermula dari sengketa waris antara kakak beradik kandung, yakni Venny Gan dan Stevenson (selaku Penggugat) melawan saudara mereka, Philips Gan (selaku Tergugat).

Objeksengketa merupakan harta peninggalan orang tua mereka, pasangan Almarhum Gandra Quin dan Almarhumah Imelda, berupa tanah dan bangunan “Wisma Soliga” seluas 7.204 m² (SHM No. 154).

Dalam pokok perkaranya, para Penggugat mengajukan keberatan atas penguasaan sepihak harta warisan oleh Tergugat, yang dinilai tidak bersedia membagi harta tersebut secara transparan dan adil kepada ahli waris lainnya.

Sengketa ini melalui proses peradilan yang dinamis. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Gunung Sitoli mengabulkan gugatan sebagian, menetapkan para pihak sebagai ahli waris sah dan Wisma Soliga sebagai harta warisan. ,

Namun putusan ini dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan teknis terkait kedudukan hukum salah satu penggugat.

Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengambil langkah korektif dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan karena dinilai salah menerapkan hukum.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung menekankan bahwa dalam hukum positif yang berlaku saat ini, hak antara wanita dan pria adalah sama.

Olehkarena itu, MA menolak pemberlakuan hukum adat Tionghoa tidak tertulis yang memposisikan anak laki-laki tertua sebagai satu-satunya penerima warisan harta tetap.

“Praktek hukum adat yang mendiskriminasi ahli waris berdasarkan jenis kelamin dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan rasa keadilan,” demikian intisari pertimbangan hukum tersebut.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah dan bangunan Wisma Soliga adalah harta warisan sah yang harus dibagi secara merata kepada ketiga anaknya sebagai ahli waris.

MA juga menegaskan bahwa segala bentuk peralihan hak atas objek sengketa di luar statusnya sebagai harta warisan dinyatakan cacat hukum dan tidak mengikat.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/Pdt/2017, tertanggal 18 April 2017. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang memberikan kepastian hukum bahwa setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang setara dalam pembagian harta warisan orang tua.

TagsHukum

Leave a reply