Mahkamah Agung Vonis Joni Wijaya 8 Tahun Penjara Terkait Penggelapan Saham Modus REPO

0
77
https://beritaadikara.com/mahkamah-agung-v…saham-modus-repo/

SURABAYA| BERITA ADIKARA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 (delapan) tahun kepada Terdakwa Joni Wijaya.

Putusanini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terkait kasus penjualan saham tanpa izin.

Kasus ini bermula ketika Penuntut Umum mendakwa Joni Wijaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Terdakwa diketahui menjual saham CNKO milik Gupta Yamin yang berada dalam penguasaannya berdasarkan perjanjian Repurchase Agreement (REPO).  

Penjualan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik saham dan dinilai bertentangan dengan klausul perjanjian yang melarang pemindahtanganan saham.

Hasil penjualan saham yang mencapai angka sekitar Rp17 miliar tersebut kemudian ditransfer dan disamarkan melalui sejumlah rekening atas nama PT Glory Mitra Investex (PT GMI).

Pada peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa meskipun perbuatan Terdakwa terbukti, namun hal tersebut bukanlah ranah pidana, melainkan perdata.

Hakim berpendapat hubungan hukum antara Terdakwa dan korban bersumber dari perjanjian REPO yang bersifat keperdataan, sehingga Terdakwa diputus lepas.

Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memiliki pandangan berbeda.

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa hubungan hukum dalam Repurchase Agreement (REPO) saham pada hakikatnya merupakan penyerahan saham sebagai jaminan utang yang menyerupai gadai saham. Oleh karena itu, tindakan menjual objek jaminan tanpa izin pemilik merupakan tindak pidana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 18 Agustus 2017, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Pencucian Uang.

Selain pidana penjara selama 8 tahun, Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang menegaskan batasan antara wanprestasi perdata dan tindak pidana penggelapan dalam konteks perjanjian jaminan saham.

Leave a reply