Manipulasi Data Bantuan Rumah, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Ketua RT di Sorong Menjadi 5 Tahun Penjara

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis berat terhadap seorang Ketua RT di Kelurahan Rufei, Kota Sorong, terkait kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.
DalamPutusan Nomor 2726 K/PID.SUS/2016, MA memperberat hukuman Terdakwa menjadi 5 (lima) tahun penjara setelah terbukti memanipulasi data penerima bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) bagi korban kebakaran.
Putusan kasasi ini membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang memberikan hukuman lebih ringan. ,
Sebelumnya Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara, yang kemudian dinaikkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura menjadi 2 tahun 6 bulan. ,
Namun Hakim Agung menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan memanipulasi data penerima bantuan.
“Terdapat 71 kepala keluarga fiktif yang dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat, padahal mereka tidak berhak menerima bantuan tersebut karena bukan pemilik rumah yang sah sebagaimana disyaratkan dalam Petunjuk Teknis Tahun 2012”.
Selain manipulasi data, Terdakwa juga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memotong dana administrasi secara ilegal sebesar Rp500.000,00 per kepala keluarga. Dari tindakan tersebut, Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp20.500.000,00.
Secara keseluruhan, tindakan korupsi yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
“Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, total kerugian negara mencapai Rp1.099.500.000,00 (satu miliar sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)”.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung menegaskan bahwa Terdakwa memenuhi unsur “setiap orang” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Definisi ini mencakup siapa saja, baik Pegawai Negeri maupun bukan, yang memiliki wewenang dan menyalahgunakannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.










