Mediasi BPJS Solusi Efektif, dalam Menangani Tagihan Rumah Sakit dan Pembiayaan Kesehatan di Indonesia

0
10
https://beritaadikara.com/mediasi-atau-bpj…tan-di-indonesia/

Surabaya| Berita Adikara – Tagihan biaya perawatan di rumah sakit sering kali menjadi beban finansial yang signifikan bagi pasien dan keluarganya, terutama ketika petugas rumah sakit melakukan penagihan langsung ke tempat tinggal. Situasi ini dapat menimbulkan ketegangan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki asuransi kesehatan atau kelengkapan dokumen administrasi.

Namun, dengan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di 252 kabupaten dan 82 kota di Indonesia hingga tahun 2024, akses layanan kesehatan yang terjangkau semakin terbuka bagi masyarakat.

Pencapaian UHC telah mencakup lebih dari 95% penduduk yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memungkinkan warga yang belum memiliki asuransi untuk memperoleh layanan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Persyaratan utama hanyalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili. Meski demikian, tantangan muncul ketika pasien berstatus pendatang atau tidak memiliki dokumen identitas lengkap, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA). Ketidaklengkapan administrasi ini sering menjadi penyebab utama masalah pembiayaan perawatan di rumah sakit.

Seorang tenaga kesehatan yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, “Jangan pernah lelah mengingatkan orang-orang di sekitar untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan. Banyak kasus di rumah sakit bermasalah karena pasien atau keluarganya tidak punya surat-surat dasar.” Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mempersiapkan dokumen identitas guna memperlancar akses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.

https://beritaadikara.com/mediasi-atau-bpj…tan-di-indonesia/

Selain isu administrasi, konflik antara pasien dan rumah sakit kerap dipicu oleh dugaan malpraktik.

Ahli hukum kesehatan menjelaskan, “Harapan kesembuhan yang tidak terwujud belum tentu karena kesalahan rumah sakit.” Proses pengadilan sering kali memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang besar.

Proses mediasi melibatkan dialog antara pasien dan pihak rumah sakit dengan bantuan mediator yang kompeten di bidang hukum dan kesehatan, seperti dokter atau perawat yang bersertifikasi mediasi.

Seorang mediator kesehatan menyatakan, “Mediator yang kompeten bisa membantu kedua belah pihak mencapai solusi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.” Pasien disarankan untuk terlebih dahulu mendatangi bagian humas rumah sakit, mengajukan pertanyaan secara tenang, atau melaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) maupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) jika diperlukan.

Pengalaman seorang pasien yang pernah menjalani operasi amandel dengan anestesi umum menggarisbawahi pentingnya antisipasi risiko.

“Saya bilang ke istri, kalau saya tidak selamat, jangan menuntut. Saya tahu risiko operasi, termasuk kematian, bisa terjadi. Tidak ada dokter atau rumah sakit yang bisa menjamin hasil,” ujarnya.

Untuk mencegah konflik, masyarakat diimbau untuk proaktif dalam mengurus dokumen administrasi, memanfaatkan fasilitas UHC, dan mempertimbangkan mediasi sebagai solusi damai.

Dengan pendekatan yang tepat, beban tagihan rumah sakit serta ketegangan dengan keluarga pasien dapat diminimalkan, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih lancar bagi semua pihak terkait.

Leave a reply