Mengenal Pasal-Pasal dalam RUU Perampasan Aset yang Mulai Dibahas DPR RI

0
19
https://beritaadikara.com/mengenal-pasal-pasal-dalam-ruu-perampasan-aset-yang-mulai-dibahas-dpr-ri/

Jakarta | Berita Adikara Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang kini mulai digulirkan di Komisi III DPR RI memasuki tahap penting dengan pengenalan dan pengkajian substansi pasal-pasal yang akan menjadi dasar hukum baru dalam sistem penegakan hukum Indonesia. RUU ini digadang-gadang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat upaya negara dalam merampas dan memulihkan aset hasil kejahatan, terutama yang selama ini sulit dijangkau oleh mekanisme hukum pidana konvensional.

Dalam draf awal dan naskah akademik yang menjadi rujukan pembahasan, RUU Perampasan Aset memuat sejumlah pasal yang mengatur secara komprehensif mulai dari definisi, ruang lingkup aset yang dapat dirampas, mekanisme penyitaan, hingga perlindungan hak pihak ketiga. Penyusunan pasal-pasal tersebut dinilai krusial karena akan menentukan sejauh mana negara memiliki kewenangan dalam mengambil alih harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Pada bagian awal, RUU ini mengatur ketentuan umum yang berfungsi sebagai fondasi interpretasi hukum. Pasal-pasal awal menjelaskan definisi penting seperti pengertian aset, tindak pidana, perampasan aset, serta pihak-pihak yang berwenang melakukan tindakan hukum. Definisi ini menjadi penting untuk menghindari perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

RUU Perampasan Aset kemudian mengatur ruang lingkup perampasan aset yang relatif luas. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa aset yang dapat dirampas tidak hanya terbatas pada harta hasil langsung dari tindak pidana, tetapi juga mencakup aset yang digunakan untuk melakukan kejahatan, aset yang berasal dari hasil pengembangan atau pengalihan, serta aset pengganti yang nilainya setara. Pengaturan ini bertujuan menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan pelaku menyamarkan atau memindahkan hasil kejahatan agar tidak terjangkau hukum.

Salah satu pasal yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah ketentuan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Dalam pasal ini, negara diberikan kewenangan untuk merampas aset meskipun pelaku tindak pidana belum dijatuhi putusan pidana, atau bahkan tidak dapat dipidana karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Ketentuan ini dipandang sebagai terobosan, namun juga memunculkan perdebatan karena menyentuh prinsip dasar hukum pidana yang selama ini mensyaratkan adanya putusan pengadilan terhadap pelaku.

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, RUU ini juga memuat pasal-pasal yang mengatur mekanisme perampasan aset secara ketat dan berlapis. Proses perampasan harus melalui tahapan hukum yang jelas, mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang, pengajuan permohonan ke pengadilan, hingga penetapan oleh hakim. Dengan demikian, kewenangan negara tetap berada dalam koridor pengawasan peradilan dan tidak bersifat sewenang-wenang.

Selain itu, RUU Perampasan Aset secara khusus mengatur perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Pasal ini memberikan hak kepada individu atau badan hukum yang merasa dirugikan akibat penyitaan atau perampasan aset untuk mengajukan keberatan dan membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah serta tidak terkait dengan tindak pidana. Ketentuan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak warga negara.

RUU ini juga memuat pasal-pasal mengenai pengelolaan aset yang telah dirampas. Aset tersebut dapat dilelang, dimanfaatkan untuk kepentingan publik, atau disetorkan sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah diwajibkan mengelola aset rampasan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan baru. Dalam konteks ini, pengelolaan aset rampasan tidak hanya dipandang sebagai aspek administratif, tetapi juga bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Dalam menghadapi kejahatan lintas negara, RUU Perampasan Aset juga mengatur kerja sama nasional dan internasional. Pasal-pasal terkait memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan negara lain dalam melacak, membekukan, dan merampas aset hasil kejahatan yang disimpan di luar negeri. Kerja sama ini dianggap penting mengingat semakin kompleksnya modus kejahatan ekonomi yang melibatkan jaringan internasional.

Di bagian akhir, RUU Perampasan Aset memuat ketentuan peralihan dan penutup yang mengatur penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan lain. Penyesuaian ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih aturan serta memastikan harmonisasi dengan hukum acara pidana dan undang-undang sektoral lainnya.

Secara keseluruhan, pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat posisi negara dalam memutus mata rantai kejahatan dengan cara menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku. Meski masih menuai pro dan kontra, pembahasan pasal demi pasal di DPR RI diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang seimbang antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Publik kini menanti bagaimana pembahasan lanjutan RUU ini akan berlangsung dan sejauh mana pasal-pasal tersebut mampu menjawab tantangan pemberantasan kejahatan di Indonesia.

Leave a reply