Mengenang Dr. Ernst Utrecht Intelektual Organik dan Pengaruhnya dalam Hukum Indonesia Jakarta

Dr. Utrecht sebagai penganut aliran hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
SURABAYA | BERITA ADIKARA– Dunia hukum Indonesia mengenang kepergian Dr. Ernst Utrecht, seorang “intelektual organik” yang dedikasinya pada hukum dan politik meninggalkan warisan abadi. Lahir di Surabaya pada 30 Oktober 1922, perjalanan hidup dan akademiknya terjalin erat dengan sejarah bangsa, menjadikannya salah satu tokoh hukum paling berpengaruh di Indonesia.
Perjalanan Akademik dan Pengabdian Meski sempat terhambat Perang Dunia II, semangat Dr. Utrecht untuk menempuh pendidikan tak pernah padam. Ia melanjutkan studi hukum di Universitas Leiden, Belanda, dan pada 1952 memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Keputusan ini menandai komitmennya untuk mendedikasikan ilmu dan tenaganya bagi tanah air. Sebagai politikus aktif dari Partai Nasional Indonesia (PNI), ia menjabat anggota DPR dan Konstituante.
Kontribusinya dalam dunia pendidikan juga tak terbantahkan. Ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Baperki (kini Universitas Trisakti) pada 1960. Puncaknya, pada 1962, ia meraih gelar doktor setelah melakukan studi banding hukum internasional di Bali dan Lombok.
Warisan Intelektual: Pemikiran yang Terus Relevan Salah satu karya monumentalnya, “Pengantar Hukum dalam Indonesia” (1957), hingga kini tetap menjadi rujukan utama bagi mahasiswa dan praktisi hukum. Buku ini, yang kaya akan istilah Belanda dan analisis mendalam, menunjukkan ketajaman pemikirannya dalam mengurai kompleksitas hukum di Indonesia.
Dr Utrecht dikenal sebagai salah satu pakar hukum pidana terkemuka yang sangat menganut dan menjunjung tinggi asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Ia berpendapat bahwa asas ini, yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, merupakan landasan fundamental yang memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu.
Prinsip ini memastikan bahwa tidak ada seseorang yang dapat dihukum tanpa adanya undang-undang tertulis yang telah berlaku sebelumnya.
Pandangan ini menempatkan Dr. Utrecht sebagai penganut aliran hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara, sebuah warisan intelektual yang terus relevan dan menjadi fondasi penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Wali Kota Prabumulih Klarifikasi Polemik Pemecatan Kepsek SMPN 1
19 September 2025