Miseri Efendi: Perda Pengelolaan Bandara Harus Patuh pada Regulasi yang Lebih Tinggi

Anggota Komisi D dari Fraksi Demokrat, Miseri Efendi
SURABAYA | BERITA ADIKARA– Anggota Komisi D dari Fraksi Demokrat, Miseri Efendi, menegaskan bahwa status kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengelolaan bandara di Malang harus dikaji berdasarkan hierarki perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) yang akan disusun harus taat dan patuh pada regulasi yang lebih tinggi.
Miseri menjelaskan, kajian utama harus dimulai dari ketentuan di level Undang-Undang (UU).
“Apapun kalau memang di ketentuan yang paling atas itu ya mengatur bahwa pemerintah daerah masih diberi kemenangan untuk mengurus bandara di Malang, ya tentu perda kita akan mengikuti ketentuan dari Undang-Undang itu,” ujar Miseri.
Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian jika terdapat regulasi yang bersifat lebih khusus (lex specialis).
“Tapi sebaliknya kalau memang di Undang-Undang, di Peraturan Pemerintah, di Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, ada ketentuan yang lebih spesialis, lebih khusus,” lanjutnya.
Miseri menegaskan, jika dalam regulasi khusus tersebut diatur secara tegas bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengurus bandara, maka Perda wajib mematuhinya. “Ya perda kita harus taat dulu patut kepada ketentuan-ketentuan itu,” tegasnya.
Terkait pembahasan dalam laporan paripurna, Miseri menyatakan bahwa Komisi D akan mengambil langkah untuk mengkaji persoalan tersebut secara mendalam, karena isu ini merupakan ranah mitra kerja Komisi D.
“Jadi nanti terkait dengan ketentuan yang tadi dibahas di laporkan paripurna akan kita kaji di Komisi D. Jadi sejauh mana legal standing-nya terkait dengan ketentuan ini,” jelasnya.
Kajian tersebut, kata Miseri, juga akan menelaah acuan yang digunakan, seperti surat dari Menteri Perhubungan. Ia menyimpulkan bahwa jika surat menteri tersebut dilandaskan pada ketentuan yang lebih tinggi dan mengatur secara tegas, maka Perda harus mengikutinya.
“Jadi lagi-lagi terkait dengan aturan masalah, kita akan mengikuti regulasi yang ada,” pungkasnya.










