MK Tegaskan Izin Praktik Dokter Tetap Wewenang Negara, Posisi KKI dan Kolegium Diperkuat

0
84
https://beritaadikara.com/mk-tegaskan-izin…legium-diperkuat/

SURABAYA | BERITA ADIKARA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa kewenangan perizinan praktik bagi dokter dan tenaga kesehatan tetap berada sepenuhnya di tangan negara.

Penegasan ini tertuang dalam putusan terbaru yang sekaligus mengukuhkan kedudukan hukum Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi medis di Indonesia.

Dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, Mahkamah memutuskan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan lembaga resmi negara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Mahkamah menekankan bahwa KKI menjalankan perannya secara independen, khususnya dalam fungsi registrasi dokter dan dokter gigi melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), serta menjaga mutu praktik kedokteran demi perlindungan pasien.

Independensi Kolegium dan Standar Kompetensi

Selain memperjelas posisi KKI, MK juga menyoroti peran strategis Kolegium Kesehatan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi tanpa intervensi dari lembaga lain.

Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa penempatan kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI bertujuan untuk memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap berjalan objektif dan berbasis keilmuan.

Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah penolakan Mahkamah terhadap permohonan organisasi profesi untuk mengambil alih sejumlah kewenangan pemerintah. MK memutuskan bahwa kewenangan berikut tetap menjadi ranah pemerintah, bukan organisasi profesi:

  •  Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP).
  •  Pengelolaan Satuan Kredit Profesi (SKP).
  •  Pengelolaan pelatihan.
  •  Penetapan standar profesi.

Terkait tata kelola organisasi, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap jenis profesi kesehatan. Mahkamah memerintahkan agar pembentukan wadah tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Pelaksanaan mandat pembentukan wadah tunggal ini diberikan tenggat waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan ini menjadi babak baru dalam regulasi kesehatan nasional, yang menitikberatkan pada kendali negara dalam aspek perizinan dan mutu, sembari menjaga independensi akademik melalui kolegium.

Leave a reply